close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi shutterstock.com
icon caption
ilustrasi shutterstock.com
Bisnis
Senin, 13 September 2021 16:23

Kemenperin dorong percepatan kenaikan nilai TKDN

Langkah ini dilakukan guna meningkatkan pemakaian produk dalam negeri serta mendongkrak kemampuan industri secara nasional.
swipe

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mendorong percepatan kenaikan dari nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui program Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi (DAPATI) untuk melancarkan produktivitas dan daya saing industri nasional. 

“Program konsultasi teknologi DAPATI ini diharapkan meningkatkan kualitas dan kuantitas produk IKM,” ucap Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi, yang dilansir dari situs resmi Kemenperin, Senin (13/9).

Langkah ini dilakukan guna meningkatkan pemakaian produk dalam negeri serta mendongkrak kemampuan industri secara nasional yang berbasis teknologi. 

“Untuk mencapai sasaran tersebut, salah satu upaya Kemenperin adalah mendukung program TKDN dengan meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah (IKM),” ujarnya. 

Menurut Doddy, optimalisasi dari teknologi, rekayasa proses dan produk tentunya dapat memicu penggunaan bahan baku dari sumber daya alam (SDA) dan hasil industri hulu yang menjadi faktor utama pendukung produk-produk industri dalam negeri. 

Adanya program ini juga sejalan dengan kebijakan Kemenperin yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk meningkatkan nilai TKDN menjadi 50% pada 2024 mendatang. 
“DAPATI merupakan program yang dikembangkan oleh Kemenperin melalui BSKJI untuk membantu meningkatkan kemampuan pelaku IKM dalam meningkatkan kualitas produknya,” jelas Dody. 

Program DAPATI ini merupakan pemberian bantuan pendanaan dari sebagian biaya yang diperlukan untuk pelayanan jasa konsultansi teknis guna menyelesaikan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi IKM dalam rangka meningkatkan efisiensi, produktivitias, nilai tambah, daya saing, dan kemandirian industri.

“Skema pembiayaan DAPATI adalah 75% : 25%, dengan maksimal 75% pendaanaan berasal dari APBN melalui BSKJI dan 25% sisanya merupakan pembiayaan oleh IKM itu sendiri,” kata Doddy.

img
Tiara Kandida Enggarsari
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan