sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenperin fasilitasi 33.136 orang untuk dapatkan sertifikat kompetensi sejak 2015

BPSDMI Kemenperin telah memfasilitasi sebanyak 33.136 orang untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sejak 2015.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 01 Nov 2022 11:08 WIB
Kemenperin fasilitasi 33.136 orang untuk dapatkan sertifikat kompetensi sejak 2015

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pemberian sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten sesuai kebutuhan dunia usaha saat ini.

Fasilitas sertifikasi tersebut dapat diperoleh oleh para tenaga kerja melalui rangkaian kegiatan uji kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dilakukan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI).

Adapun BPSDMI Kemenperin telah memfasilitasi sebanyak 33.136 orang untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sejak 2015.

“Pada 2022, jumlah fasilitasi diberikan kepada 1.572 orang tenaga kerja industri yang mencakup sektor industri otomotif, elektronika, logam, mesin, tekstil dan produk tekstil, animasi atau kreatif, serta wirausaha industri,” kata Kepala BPSDMI Kemenperin, Arus Gunawan dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (1/11).

Arus menuturkan, adanya sertifikasi kompetensi dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri. Sehingga, diharapkan dapat memacu produktivitas dan inovasi sektor industri guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Merujuk data BPS, total tenaga kerja sektor industri hingga bulan Februari 2022 mencapai 18,64 juta orang. Angka ini mengalami kenaikan dibanding periode Februari 2021 yakni 17,73 juta orang.

“Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682.000 pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024,” ujar dia.

Lebih lanjut, Arus menerangkan, sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Di samping itu, juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penghargaan perusahaan kepada tenaga kerja atas kepemilikan kompetensi tertentu.

Sponsored

Sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karier pegawai.

Di sisi lain, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri BPSDMI Kemenperin Tirta Wisnu Permana menilai, kesadaran tenaga kerja untuk memiliki sertifikat kompetensi masih perlu didorong.

“Kami menyadari bahwa kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri saat ini masih perlu terus dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi,” terang Wisnu. 

Oleh karenanya, Wisnu menilai fasilitas sertifikasi bagi tenaga kerja industri yang dilakukan oleh BPSDMI Kemenperin ini turut mendorong seluruh sektor industri agar para tenaga kerjanya memperoleh sertifikat kompetensi.

“Fasilitasi yang kami berikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif lagi,” papar dia.

Wisnu menambahkan, saat ini jumlah LSP sektor industri yang termasuk dalam lingkup Kemenperin meliputi 82 LSP. Di antaranya terdiri dari 35 LSP Pihak 1, 3 LSP Pihak 2, dan 44 LSP Pihak 3.

Ke depannya, BPSDMI akan melakukan sertifikasi kompetensi kepada tenaga pendidik dan pelatih di lingkungan unit pendidikan vokasi milik Kemenperin.

“Saat ini, kami memiliki 11 Politeknik, 2 Akademi Komunitas Industri, 9 SMK dan 7 Balai Diklat Industri di bawah naungan BPSDMI Kemenperin, yang tersebar di beberapa provinsi Indonesia. Sertifikasi tersebut membutuhkan kerja sama dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan LSP pihak ketiga yang memiliki skema sertifikasi yang sesuai,” pungkasnya.

Melalui fasilitas sertifikasi kompetensi ini diharapkan adanya sinergi dalam membina dan mengembangkan LSP dan penyediaan asesor kompetensi. Termasuk juga penjaminan mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi, serta pengembangan kerja sama sertifikasi internasional.
 

Berita Lainnya
×
tekid