close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi tembakau. Alinea.id.
icon caption
Ilustrasi tembakau. Alinea.id.
Bisnis
Rabu, 01 Juli 2026 14:40

Kementan siapkan pertemuan khusus lindungi petani tembakau dari dampak PP 28/2024

Kementan menyiapkan pertemuan khusus untuk membahas perlindungan petani tembakau dari dampak regulasi ketat industri hasil tembakau.
swipe

Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian memastikan segera menggelar pertemuan khusus untuk membahas perlindungan bagi petani tembakau. Langkah ini diambil di tengah kekhawatiran pelaku sektor hulu terhadap dampak sejumlah regulasi ketat, termasuk aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Kita segerakan pertemuan khusus dengan petani tembakau dan merencanakan pembahasan lebih komprehensif dengan kementerian/lembaga, DPR RI, dan pihak terkait lainnya,” ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kondisi Sosial Ekonomi Pekebun dan Hilirisasi Perkebunan Rakyat” di Jakarta.

Ali menegaskan, pembangunan perkebunan nasional akan terus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani melalui pembinaan, peningkatan produktivitas, dan hilirisasi. Momentum ini diharapkan membuat komoditas tembakau mendapat perhatian yang proporsional demi penguatan ekonomi rakyat.

FGD yang diselenggarakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Pemuda Tani Indonesia (PTI) tersebut menyoroti berbagai tantangan serius yang mengancam kesejahteraan petani tembakau di Indonesia. Forum menegaskan, industri hasil tembakau tidak akan berkelanjutan jika hak petani di sektor hulu diabaikan.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Mahmudi, mengingatkan bahwa tembakau merupakan komoditas strategis bernilai ekonomi tinggi yang menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat, khususnya di sentra produksi seperti Jawa Timur.

“Selain memiliki nilai historis dan sosial yang kuat, Indonesia juga memiliki varietas tembakau asli yang tidak dimiliki negara lain, sehingga menjadi kekayaan nasional yang harus dijaga,” kata Mahmudi.

Namun, ia menyayangkan komoditas tembakau belum mendapat perhatian yang seimbang dalam kebijakan perkebunan nasional.

Di sisi lain, Edy Sutopo dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyoroti ancaman nyata dari implementasi regulasi baru. Beberapa poin aturan, seperti rencana penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging, pembatasan kadar tar dan nikotin, hingga larangan bahan tambahan, dinilai berpotensi memukul petani.

“Aturan-aturan tersebut dapat menurunkan serapan tembakau lokal oleh industri. Akibatnya, petani menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampak ekonomi dari perubahan kebijakan,” tutur Edy.

Senada dengan Edy, Wakil Ketua Umum HKTI, Suroyo, mendorong pemerintah bergerak cepat melindungi petani dari dampak regulasi. Menurutnya, aturan seperti penyeragaman kemasan, yang sekilas hanya mengatur produk jadi, nyatanya dapat berdampak sistemik hingga ke tingkat petani, terlebih dengan meningkatnya risiko peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Herdrajat dari Bidang Perkebunan DPN HKTI menambahkan bahwa konsep hilirisasi tembakau tidak boleh hanya berfokus pada industri pengolahan, tetapi juga harus dimulai dari sektor hulu. Menurutnya, petani sangat membutuhkan kepastian pasar, akses pembiayaan, teknologi budi daya, dan perlindungan harga.

Sebagai solusi konkret, forum FGD tersebut mengusulkan pembentukan Dewan Pertembakauan Nasional. Lembaga lintas kementerian ini diharapkan dapat mengoordinasikan kepentingan kesehatan, penerimaan negara, keberlanjutan industri, dan perlindungan petani secara berimbang.

Selain itu, para peserta forum mendesak agar alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) lebih difokuskan untuk memperkuat kapasitas petani, mulai dari penyediaan sarana produksi hingga peningkatan kualitas hasil panen.

HKTI dan Pemuda Tani Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemerintah dalam menyusun kebijakan tembakau yang komprehensif. Perlindungan terhadap petani tembakau dinilai bukan sekadar upaya mempertahankan komoditas, melainkan juga menjaga stabilitas ekonomi perdesaan, lapangan kerja, dan kedaulatan ekonomi nasional.

img
Purnomo Dwi
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan