sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementerian Keuangan kini bisa awasi DHE 

Lewat SiMoDIS kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) diklaim terus membaik.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 07 Jan 2019 14:22 WIB
Kementerian Keuangan kini bisa awasi DHE 

Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia meluncurkan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika atau SiMoDIS. Lewat program tersebut, Devisa Hasil Ekspor (DHE) selain diawasi Bank Indonesia kini juga bisa dipantau oleh Kementerian Keuangan.  

SiModis merupakan salah satu sistem pemantauan yang terintegrasi atas data dan atau informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepamahaman yang ditandatangani Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada Senin (7/1) di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta. 

Dalam keterangan resmi, lewat SiMoDIS kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) diklaim terus membaik. Pada November 2018 bahkan angkanya mencapai 98%. 

“Kinerja positif kepatuhan eksportir itu tidak terlepas dari sinergi kebijakan yang kuat antara BI dan Kemenkeu. Serta dukungan perbankan dan eksportir,” kata Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di Jakarta pada Senin (7/1).

Menurut Susiwijono, SiMoDIS menjadi salah satu langkah penguatan kebijakan DHE yang mengintegrasikan informasi ekspor dan impor. Juga menyinergikan antara kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia terkait ekspor-impor.

Adapun secara teknis, lebih rincinya SimoDIS akan mengintegrasikan aliran dokumen, barang dan uang melalui dokumen ekspor-impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Dari integrasi tersebut, manfaat yang diperoleh di antaranya meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa dari hasil kegiatan ekspor. Kemudian mendapatakan informasi devisa kegiatan impor untuk meningkatkan perolehan DHE.

Selain itu, dapat mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan untuk memperoleh informasi mengenai profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabenanan. Juga memperkuat pelaksanaan analisis bersama (joint analysis) terkait devisa. 

Sponsored

Sementara regulasi untuk mengatur arus masuk DHE, kata Susiwijono, akan masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), di mana sebelumnya regulasi tersebut hanya diatur oleh Peraturan Bank Indonesia. 

"Barangnya apa saja itu komoditi Sumber Daya Alam (SDA). Jadi, ada pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Cara masuknya tadi penempatan di rekening simpanan  khusus. nah itu yang diatur dengan PBI," ujar Susi. 

Melalui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang diluncurkan pada November 2018 lalu, maka mewajibkan seluruh dana ekspor harus ke Indonesia. Rencana tersebut ditargetkan sudah bisa terlaksana pada 1 Januari 2019. 

Lebih lanjut, kata Susi, Peraturan Pemerintah terkait DHE yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi 16 itu juga sudah selesai. Namun sampai saat ini peraturan DHE itu belum bisa dijalankan. 

"Cuma kan 1 Januari itu tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB), kewajiban pelaporan itu kan maskimal pada akhir bulan ketiga setelah bulan PEB, jadi kalau PEB dihitung per 1 Januari dihitunga, pelaporannya di akhir Maret nanti," ujarnya. 

Untuk mengontrol kinerja SiMoDis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dilibatkan. Sebab, masuk-keluarnya DHE sudah tentu akan melalui sistem perbankan yang akan berkoordinasi dengan OJK. 

Sementara PPATK, dalam hal ini perannya lebih kepada melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai transaksi keuangannya. Juga memastikan rekening yang digunakan untuk menampung DHE bukan rekening fiktif. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid