close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bapanas disebut pro pedagang lantaran kenaikan harga beras lebih tinggi daripada kenaikan harga gabah. Dokumentasi Pemprov Aceh
icon caption
Bapanas disebut pro pedagang lantaran kenaikan harga beras lebih tinggi daripada kenaikan harga gabah. Dokumentasi Pemprov Aceh
Bisnis
Senin, 03 April 2023 15:24

Kenaikan harga beras lebih tinggi, legislator: Bapanas pro pedagang

Bapanas harus menjelaskan penyebab kenaikan harga beras lebih tinggi daripada gabah agar keuntungan tidak cuma dinikmati pedagang.
swipe

Anggota Komisi IV DPR minta Bapanas adil naikkan HPP dan HET gabah dan beras bagi petani dan pedagang

Anggota Komisi IV DPR, TA Khalid, menilai, kebijakan menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) atas gabah kering panen (GKP) di tingkat petani tidak sebanding dengan harga eceran tertinggi (HET) beras. 

Dicontohkannya dengan HET beras premium Zona 1 naik Rp1.450 dari Rp9.450 per kg, sedangkan HPP GKP hanya naik Rp800 atau menjadi Rp5.000 dari Rp4.200.

"Bagus, sih, ada kenaikan harga gabah di petani sekitar Rp800. Tapi, kenaikan beras ini tinggi. Jadi, kasarnya kalau kami melihat ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) nampaknya pro pedagang," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (3/4).

Khalid pun meminta Bapanas (National Food Agency/NFA) bisa menjelaskan penyebab kenaikan tersebut secara perinci agar keuntungan tak hanya diperoleh pedagang, tetapi juga dinikmati petani.

Seperti diketahui, Bapanas belum lama ini menerbitkan Peraturan Bapanas Nomor 6 Tahun 2023 tentang HPP Gabah dan Beras serta Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, GKP di tingkat petani sebesar Rp5.000 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, dan GKG di gudang Perum Bulog sebesar Rp6.300 per kg.

Kemudian, Bapanas membagi penetapan HET menjadi tiga zonasi. Di Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi Selatan), harga beras medium sebesar Rp10.900 per kg dan premium Rp13.900 per kg.

"Zona 2 itu Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan. Untuk harga beras medium senilai Rp11.500 per kg dan premium senilai Rp14.400 per kg," ucap Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Kemudian, harga beras medium dan premium di Zona 3 (Maluku dan Papua) masing-masing senilai Rp11.800 per kg dan Rp14.800 per kg.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan