sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kendalikan inflasi, Kemenkeu guyur insentif Rp1 T kepada pemda

Insentif fiskal tersebut diberikan sebanyak tiga kali dalam setahun.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Senin, 31 Jul 2023 15:58 WIB
Kendalikan inflasi, Kemenkeu guyur insentif Rp1 T kepada pemda

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan insentif fiskal bagi pemerintah daerah (pemda) yang berhasil mengendalikan inflasi. Insentif diberikan tiga kali. Besaran insentif buat pemda yang bisa "menjinakkan" inflasi mencapai Rp1 triliun. 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengklaim, insentif fiskal seperti ini tidak ada di negara lain. Hanya ada di Indonesia. Indikator penilaian dilihat dari upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi.

"Insentif fiskal Rp330 miliar satu kali penghargaan. Kita kasih tiga kali penghargaan, jadi Rp1 triliun," ujarnya di acara Penyerahan Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin (31/7).

Insentif periode pertama dan kedua masing-masing sebesar Rp330 miliar, sedangkan periode ketiga sebesar Rp340 miliar. Jumlah penerima insentif pertama dan kedua ada 33 daerah, yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten. 

Sementara itu, periode ketiga diberikan kepada 34 daerah. Terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten. Sri Mulyani menegaskan, insentif fiskal harus digunakan langsung untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat. Insentif fiskal tidak boleh digunakan menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas.

"Pakailah langsung yang bermanfaat bagi masyarakat. Dari mulai bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk masyarakat UMKM, pemberian beasiswa, kegiatan masyarakat yang memberikan manfaat pada masyarakat miskin. Saya akan sangat mendorong supaya ini menjadi salah satu perhatian," tuturnya.

Secara keseluruhan, insentif fiskal pada 2023 sebesar Rp8 triliun. Insentif dibagi dua. Sebanyak Rp4 triliun diberikan atas kinerja pada 2022, yang terdiri dari Rp3 triliun untuk daerah berkinerja baik dan Rp1 triliun untuk daerah tertinggal berkinerja baik.

Adapun Rp4 triliun lainnya diberikan atas kinerja pada 2023, yang terdiri dari Rp1 triliun untuk kinerja pengendalian inflasi dan Rp3 triliun untuk kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti penurunan stunting, peningkatan penggunaan produk domestik, penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan investasi, dan percepatan belanja daerah.

Sponsored

Sri Mulyani berharap semua pemda saling bersinergi menjaga inflasi. Upaya menstabilkan harga dan menjaga inflasi tetap rendah sangat bermanfaat bagi masyarakat.

"Itu memengaruhi kesejahteraan mereka, memengaruhi pencapaian mereka untuk berbagai indikator pembangunan kesejahteraan, seperti kualitas sumber daya manusia kita dan juga dari sisi meningkatkan kepastian ekonomi," ujar Menkeu.

Insentif fiskal, kata dia, diberikan sebagai apresiasi dan upaya memacu kinerja pemda. Alokasi insentif untuk pengendalian inflasi dilakukan beberapa kali agar peningkatan kinerja dapat terus dimonitor dan kinerjanya dapat langsung diapresiasi. Selain itu, penggunaannya bisa digunakan untuk pengendalian inflasi periode berikutnya.

Sri Mulyani mengklaim ini salah satu inovasi kebijakan untuk negara sebesar Indonesia. Ia selalu menceritakan kebijakan tersebut di berbagai forum internasional.

"Ini salah satu bentuk cara berorganisasi, cara mengurus negara yang tidak mudah. Namun, ternyata untuk Indonesia ini kita efektif dan berhasil," klaim dia.

Berita Lainnya
×
tekid