sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepgub Kenaikan UMP diteken, Apindo bakal lakukan upaya hukum

Belum ada tanggal pasti kapan gugatan tersebut akan dilayangkan. Namun Apindo menyebut dilakukan dalam waktu dekat.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Kamis, 30 Des 2021 18:32 WIB
Kepgub Kenaikan UMP diteken, Apindo bakal lakukan upaya hukum

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara tegas menyampaikan akan menempuh langkah hukum atas dikeluarkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Wakil Ketua DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jamsos Nurjaman mengatakan, upaya hukum yang akan ditempuh adalah dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Belum ada tanggal pasti kapan gugatan tersebut akan dilayangkan. Namun pihaknya menyebut dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami lakukan upaya hukum ke PTUN. Kapan? dalam waktu dekat upayakan upaya hukum lewat PTUN atau hal lain yang dimungkinkan," paparnya dalam konferensi pers, Kamis (30/12).

Pihaknya meminta agar para pengusaha di DKI bersabar dan menunggu informasi selanjutnya dari Apindo, sambil menunggu kepastian hukum yang berlaku.

"Kami mohon Pak Gubernur mencabut kembali Kepgub 1517 mengenai upah minimum," lanjutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum Kepgub keluar, pihaknya sudah melayangkan surat ke Gubernur DKI Jakarta untuk tidak melakukan revisi.

Setelah Kepgub keluar, pihaknya kembali melayangkan surat yang menyatakan Kepgub tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana peraturan perundangan ini tidak hanya berlaku di DKI saja, namun di seluruh Indonesia.

Sponsored

"Sebelum SK keluar kami sudah layangkan surat ke Pak Gubernur untuk tidak melakukan revisi," jelasnya.

Nurjaman menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya menolak Kepgub 1517 mengenai UMP. Pertama karena tidak sesuai dengan regulasi yang semestinya, karena tidak mencantumkan konsideran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sekarang pak Gubernur keluarkan SK Gub 1517 tanpa konsideran dengan PP 36 apa pertimbangan 1517 ini," tanyanya.

Kemudian, Kepgub 1517 ini tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta sesuai dengan sidang 15 November 2021 di balai kota.

"Kami sidang di situ, kami pengusaha sama serikat pekerja, serikat buruh, dan dari pemerintah. Sidang pada saat itu pemerintah dan dunia usaha sepakat patuhi dan gunakan mekanisme atau aturan formula upah minimum 2022 sesuai PP 36 2021," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid