sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keterisian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di Jakarta mencapai 57%

Dinkes DKI juga meminta masyarakat mewaspadai penularan varian Omicron yang kini juga meningkat di Jakarta.

Hermansah
Hermansah Selasa, 01 Feb 2022 22:38 WIB
Keterisian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di Jakarta mencapai 57%

Pemprov DKI Jakarta mengaku, terus menambah tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU dalam penanganan Covid-19. Hingga 30 Januari 2022, dari 140 RS yang merawat Covid-19, untuk tempat tidur isolasi sejumlah 4.545. Di mana persentase keterisiannya sebesar 57% dengan total pasien isolasi sebanyak 2.593 orang.

"Sedangkan, untuk tempat tidur ICU sejumlah 651, persentase keterisiannya sebesar 22% dengan total pasien ICU sebanyak 145 orang," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2).

Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jumlah kasus aktif di Jakarta per Selasa, naik sejumlah 4.711 kasus. Sehingga jumlah kasus aktif, sebanyak 36.881 (orang yang masih dirawat/isolasi). Di mana, 34.631 orang dari jumlah kasus aktif (93,9%) merupakan transmisi lokal, sedangkan sisanya adalah pelaku perjalanan luar negeri.

Sementara itu, kasus positif baru berdasarkan hasil tes PCR per Selasa bertambah 6.388 orang sehingga total 919.743 kasus, Di mana 5.937 di antaranya (92,9%) juga merupakan transmisi lokal. 

Dinkes DKI juga meminta masyarakat mewaspadai penularan varian Omicron yang kini juga meningkat di Jakarta. Dari 2.892 orang yang terinfeksi varian ini, sebanyak 1.581 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 1.311 lainnya adalah transmisi lokal.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 16%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,9%. Capaian itu, di atas standar yang ditetapkan WHO, yakni persentase kasus positif tidak lebih dari 5%. 

"Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," papar dia. 

 

Sponsored

 

Berita Lainnya
×
tekid