sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Koperasi diminta perbaiki sistem sebelum terima bantuan LPDB

Pemerintah mengucurkan Rp1 triliun untuk menggeliatkan koperasi saat pandemi.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 23 Jul 2020 19:48 WIB
Koperasi diminta perbaiki sistem sebelum terima bantuan LPDB

Koperasi di Jawa Tengah (Jateng) diminta memperbaiki sistemnya dulu sebelum menerima bantuan dari pemerintah pusat. Membatasi bunga kredit, misalnya.

"Bantuan dari pusat sudah ada, bunganya 6%. Tapi kalau KSP (koperasi simpan pinjam) kepada konsumen, kalau bisa dibatasi (bunganya) maksimum 12%," ujar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Kamis (23/7).

Pemerintah pusat melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menyiapkan Rp1 triliun untuk pemulihan koperasi se-Indonesia di masa pandemi coronavirus baru (Covid-19). Harapannya, menggerakkan perekonomian, khususnya para anggota.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Jateng, Ema Rachmawati, menilai, kebijakan tersebut itu untuk restrukturisasi, khususnya yang telah menjadi debitur. Pembayarannya bisa dilakukan pada enam bulan pertama dengan bunga 6% dan semester berikutnya sebesar 3%.

"Enam bulan pertama tidak membayar. Jadi, nanti membayarnya baru, misalnya, ini mengajukan sekarang, membayarnya baru Januari. Misalnya begitu. Jadi, itu salah satu kemudahan," tuturnya, melansir situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Bantuan tersebut, menurutnya, juga untuk pemulihan. Bagi koperasi yang belum menjadi debitur akan diperkuat permodalannya.

Berdasarkan data Dinkop UKM, hanya 22.000 dari 25.000 koperasi di Jateng yang aktif. Sebanyak 33 unit di antaranya telah mendapatkan bantuan LPDB hingga Juli 2020. "Yang lima restrukturisasi, yang sisanya adalah perkuatan permodalan," jelasnya.

Koperasi lainnya di Jateng pun didorong untuk segera mengajukan permodalan kepada LPDB. Dinkop UKM berjanji akan membantu mengawal dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penjaminan kredit daerah (jamkrida).

Sponsored

Pihak jamkrida yang bakal mendampingi dari penyusunan proposal sampai penjaminan jika koperasi tidak memiliki aktiva tetap (fix asset) sebagai tanggungan agunan.

Imbas pandemi
Di sisi lain, Ema mengungkapkan, geliat koperasi melesu saat pandemi. Sehingga, omzet menurun. Rerata hampir 40%.

Itu menyebabkan kesulitan likuiditas atau pembiayaan. Pangkalnya, anggota koperasi, umumnya UKM, tidak bisa membayar utang dan simpanan anggota terpaksa dikeluarkan.

Meski demikian, dia sesumbar, rata-rata koperasi di Jateng sudah melakukan relaksasi, di mana anggota diperkenankan hanya membayar pokok pinjaman atau bunganya saja.

"Atau misalnya dalam sebulan dia membayar Rp10.000, dibayar Rp5.000 enggak apa-apa. Hampir semuanya sudah melakukan itu pada anggota, tapi dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing koperasi,” tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid