sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPPU masih cari barang bukti dugaan kartel minyak goreng, sampai kapan?

Proses penegakan hukum terkait dugaan kartel minyak goreng yang dilakukan KPPU sudah dimulai sejak 26 Januari 2022.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Kamis, 14 Apr 2022 12:45 WIB
KPPU masih cari barang bukti dugaan kartel minyak goreng, sampai kapan?

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih akan terus melakukan penyelidikan mengenai dugaan kartel minyak goreng (migor) hingga akhir Juni 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur. Dia mengatakan pihaknya masih mencari barang bukti. Proses ini akan berlangsung hingga akhir Juni 2022.

"Untuk minyak goreng masih penyelidikan. Masih mencari bukti hingga sekitar akhir Juni. Kalau hitungan 60 hari dari 30 Maret," ungkapnya singkat kepada Alinea.id, Kamis (14/4).

Sebelumnya, Tim Investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU mengatakan dengan adanya temuan satu alat bukti, maka status penegakan hukum bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan.

"Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf "c" (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa)," ungkapnya dalam keterangan resminya, Senin (28/3).

Proses penegakan hukum yang dilakukan KPPU sudah dimulai sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.

Menurutnya dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

Sponsored

"Melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid