sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gara-gara klaim JHT tunggu usia 56 tahun, KSPI tuntut Menaker diganti

Dalam setiap pembuatan aturan pemerintah seharusnya tidak mempertimbangkannya berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu.

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Sabtu, 12 Feb 2022 12:33 WIB
Gara-gara klaim JHT tunggu usia 56 tahun, KSPI tuntut Menaker diganti

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras disahkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, terutama yang menyebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun. KSPI menuntut pencopotan Ida Fauziyah dari jabatannya.

“Jika buruh di-PHK di usia 30 tahun, harusnya JHT bisa diandalkan menjadi tabungan. Kita mau makan apa kalau harus menunggu usia 56 tahun,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam jumpa pers virtual Sabtu (12/2). Kebijakan pencairan JHT juga dinilai sangat merugikan buruh karena terlalu berpihak kepada kepentingan pengusaha.

Kebijakan juga tidak tepat karena diteken di tengah merebaknya varian Omicron di mana terjadi banyak PHK terutama bagi pekerja sistem kontrak dan alih daya. Ditambah lagi kenaikan upah minimum tahun ini bahkan jauh di bawah tingkat inflasi. Keputusan masa pencairan JHT ini tidak bisa ditangguhkan meskipun BPJS Ketenagakerjaan juga mengkaver Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pasalnya saat ini belum ada peraturan yang jelas mengenai JKP. Dana ini juga belum pernah bisa dicairkan.

Said menambahkan, jika dalih pembuatan aturan adalah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, maka Kementerian Ketenagakerjaan jelas-jelas melanggar aturan karena di dalam omnibus law tidak diperkenankan membuat aturan turunan.

Kemudian, KSPI berpesan bahwa dalam setiap pembuatan aturan pemerintah seharusnya tidak mempertimbangkannya berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu. KSPI mengingatkan bahwa pemerintah sebagai pengambil kebijakan dibayar dengan pajak rakyat sehingga sudah jelas kepada siapa mereka seharusnya berpihak. “KSPI tidak pernah dilibatkan dalam diskusi JHT ini,” imbuh dia.

Sebelumnya pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan siap untuk menjalankan aturan baru tersebut. "Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji kepada Alinea.id, Jumat (11/2).

 

 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid