sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Maskapai sambut positif kenaikan TBB dan TBA tiket pesawat

Kemenhub menetapkan kenaikan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat terbang akibat kebijakan physical distancing.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 15 Apr 2020 14:05 WIB
Maskapai sambut positif kenaikan TBB dan TBA tiket pesawat

Asosiasi maskapai penerbangan atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) merespons positif langkah yang diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, dalam aturan baru tersebut, kapasitas tempat duduk (seating capacity) berkurang 50%. Akibatnya, tingkat keterisian (load factor) ikut turun dan beban per tempat duduk per pesawat bertambah.

Dalam pasal 14 peraturan tersebut, tertulis penyesuaian tarif batas atas dan atau pemberlakuan tambahan pembayaran sebagai timbal balik dari pengurangan kapasitas penumpang sebanyak 50% untuk penerapan jaga jarak (physical distancing).

"Saat ini kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk. Langkah Kemenhub yang menaikkan TBA dan TBB tiket pesawat dapat meringankan beban maskapai," kata Denon dalam keterangan resminya, Rabu (15/4).

Seperti diketahui, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui physical distancing tidak hanya berlaku di bandara, melainkan juga di dalam pesawat. Kebijakan tersebut, kata Denon, diterapkan dengan pengurangan jumlah kapasitas tempat duduk bagi penumpang sebanyak 50%.

Denon melanjutkan pihaknya meyakini pemerintah mempunyai hak penuh untuk mengatur, mengimplementasikan, dan menjalankan ketentuan yang ada dalam menangani pandemi Covid-19.

"Maskapai nasional Garuda Indonesia, juga memandang kebijakan ini merupakan upaya pemerintah yang secara serius menuntaskan penyebaran Covid-19. Dan penyesuaian TBA dan TBB ini diberlakukan untuk 2 bulan kedepan saja," ujarnya.

Denon melihat langkah ini diambil oleh pemerintah semata-mata untuk percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, yang saat ini tengah dilakukan secara optimal oleh semua pihak

Sponsored

INACA pun mengajak anggotanya menjalankan kebijakan yang dianggap perlu untuk menangani Covid-19. Menurutnya, tidak perlu  menambah permasalahan yang bisa diselesaikan secara korporasi.

"Pemerintah tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan yang dalam waktu dekat ini akan segera diinformasikan secara resmi," tuturnya. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid