sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Merger bank syariah BUMN dorong pengembangan industri halal

Potensi bisnis global mencapai Rp30.000 triliun.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 14 Okt 2020 14:58 WIB
Merger bank syariah BUMN dorong pengembangan industri halal

PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk menggabungkan ketiga bank syariah milik Himbara, yakni PT Bank BRIsyariah Tbk., PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.

Direktur Utama Bank BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo berharap, hasil bank merger ini nantinya mampu memperkuat ekonomi syariah, memberikan manfaat dan kebaikan dunia maupun akhirat yang lebih luas bagi umat. Dia melanjutkan, BNI Syariah siap bekerja sama dan bersinergi.

“Insya Allah, merger ini akan menghasilkan bank syariah yang lebih kuat, solid, dan terbesar di Indonesia Kami siap bekerja sama, bergotong royong, untuk memajukan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia, dan berikhtiar menjadi pemimpin ekonomi syariah dunia,” kata Firman dalam keterangan persnya, Rabu (14/10).

Dia melanjutkan hasil merger ini akan membantu mengembangkan industri halal yang menjadi new business dan new brand, dengan potensi bisnis global mencapai Rp30.000 triliun, mencakup halal food, modest fashion, halal media, halal tourism, halal healthcare, halal cosmetics, serta haji dan umrah.

“Kami berharap bank syariah hasil merger mampu mengoptimalkan potensi ekosistem halal, demi mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk-produk halal dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujarnya.

Sponsored

Sementara Direktur Utama Bank Mandiri Syariah Toni EB Subari mengatakan sinergi bank syariah milik BUMN ini diperkirakan mampu meningkatkan inovasi ekonomi dan keuangan syariah menjadi lebih modern, inovatif, berbasis digital, dan berskala global.

"Kami siap membantu dan menyelesaikan proses merger ini, agar manfaatnya segera dirasakan seluruh masyarakat Indonesia,” tutur Toni.

Selama proses integrasi maupun setelah integrasi, ketiga bank syariah dan para pemegang saham menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK), Sedangkan bagi para nasabah, merger ini belum berlaku efektif sehingga tidak memengaruhi kegiatan operasional dan layanan bank.

Berita Lainnya
×
tekid