sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mixue di antara klaim halal dan lolos uji BPOM

Mixue menyatakan sejak 2021 sudah memproses sertifikasi halal. Tapi sampai sekarang sertifikat halal belum keluar.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 02 Jan 2023 18:22 WIB
Mixue di antara klaim halal dan lolos uji BPOM

PT Zhisheng Pacific Trading (Mixue Indonesia) menjawab isu sertifikasi halal maupun uji lolos Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Klaim ini sempat disayangkan dan dianggap tindakan yang kurang bertanggung jawab.

Pada akun instagram resminya pada Kamis (29/12), @mixueindonesia mencatat tiga alasan sertifikasi halal belum sampai ke meja manajemen. Pastinya, sejak 2021 Mixue Indonesia mengklaim sudah mengusahakan sertifikasi halal.

“Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal,” tulisa manajemen Mixue Indonesia dikutip Senin (2/1). 

Alasan pertama, 90% bahan baku Mixue yang berasal dari China. Pabrik di sana telah selaras dengan standar internasional. Karena itu, proses konsultasi sertifikasi halal diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.

Kedua, sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota. Ketiga, pandemi Covid-19 dan kuncitara (lockdown) yang terjadi di China menyebabkan terhambatnya proses pengurusan.

Mixue Indonesia juga menyatakan produknya tidak menggunakan alkohol, rum, atau mengandung babi.

“Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal,” tulis Mixue Indonesia.

Selain perkara halal, Mixue juga menjelaskan terkait tidak lolos produknya melalui BPOM. Sebab, dalam situs cekbpom.pom.go.id tidak terdapat produk Mixue.

Sponsored

Menurut Mixue Indonesia, bahan baku yang diimpor wajib memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM. Apabila tidak, produk tersebut dapat ditahan di bea cukai, dan Mixue tidak bisa memproduksinya es krimnya.

“SKI merupakan dokumen bukti bahwa produk yang diimpor telah lulus sertifikasi BPOM,” tulis Mixue Indonesia.

Sementara itu, ada pengaduan terkait gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal. 

Oleh karena, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham meminta logo dan label Halal Indonesia tak dipasang. Logo dan label hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," kata Aqil Irham, di Jakarta, Senin (2/1).

Berita Lainnya
×
tekid