sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MNCN rombak jajaran direksi

RUPST juga mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp217,5 miliar kepada pemegang saham.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 27 Jun 2018 02:43 WIB
MNCN rombak jajaran direksi

PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) merombak jajaran direksi perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Selasa (26/6). Acara yang digelar bersamaan dengan RUPST anak usahanya, PT MNC Sky Vision Tbk. (MSKY) itu menerima pengunduran diri Faisal Dharma Setiawan selaku Direktur Perseroan dan mengangkat Ruby Panjaitan untuk menggantikan posisi tersebut.

Dengan demikian, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah:

Direksi

Direktur Utama : David Fernando Audy
Direktur : Kanti Mirdiati Imansyah
Direktur : Ruby Panjaitan
Direktur : Ella Kartika
Direktur : Arya Mahendra Sinulingga
Direktur : Angela Herliani Tanoesoedibjo
Direktur Independen : Gwenarty Setiadi

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Hary Tanoesoedibjo
Komisaris : Adam Chesnoff
Komisaris Independen : Sutanto

Selain itu, dalam RUPST itu juga mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp217,5 miliar kepada pemegang saham. Jumlah dividen tersebut setara dengan 35% dari laba bersih tahun 2017 sebesar Rp1,45 triliun.

"Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan, dengan porsi setiap satu saham berhak menerima dividen tunai sebesar Rp15 per saham, " ujar Direktur Utama MNCN David Fernando Audy di MNC Tower, Jakarta. 

Sponsored

Perseroan juga akan menggunakan sebesar maksimum 35% dari laba bersih perseroan atau senilai maksimum Rp508,65 miliar untuk pembelian kembali saham (share buy back) perseroan. Hal ini guna mendongkrak harga saham MNCN.

"Kami sudah meminta persetujuan pemegang saham sebesar maksimum Rp508 miliar untuk share buy back yang akan dilakukan tahun 2018 ini," jelas David.

Selanjutnya, RUPST juga menyetujui penggunaan laba bersih sebesar Rp1 miliar yang akan dibukukan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Selain RUPST, perseroan juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam RUPSLB, disetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris terkait dengan pelaksanaan Employee and Management Stock Option Program (EMSOP).
 

Berita Lainnya
×
tekid