sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK minta pelajar kenali produk pinjol: Kalau ilegal, jauhi!

OJK menggandeng Pramuka dalam menyusun revisi syarat kecakapan khusus (SKK) penabung dan SKK cakap keuangan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 20 Agst 2023 21:40 WIB
OJK minta pelajar kenali produk pinjol: Kalau ilegal, jauhi!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelajar agar mengenali produk pinjaman online (pinjol) atau fintech lending, baik yang legal maupun ilegal. Ini penting agar tidak terjebak ke depannya.

"Dia harus belajar bisa mengenali produknya legal atau ilegal. Kalau ilegal, jauhi, jangan disentuh, jangan ditengok!" ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Minggu (20/8).

Ia pun meminta para pelajar memastikan produk pinjol sesuai kebutuhan. "Kalau legal, lihat produknya cocok apa tidak untuk dirinya."

Kiki, sapaannya, menambahkan, OJK menggandeng Kwarnas Pramuka dalam menyusun revisi syarat kecakapan khusus (SKK) penabung dan SKK cakap keuangan. Kerja sama ini diharapkan mendorong anggota Pramuka memiliki keterampilan dalam menabung serta merencanakan dan mengelola keuangan.

Sponsored

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan, pihaknya menyiapkan program literasi keuangan dengan sasaran pelajar. Tujuannya, mampu menganalisis kegiatan transaksi keuangan legal dan ilegal.

"Ya, jadi dalam tanda kecakapan khusus (TKK) untuk yang SKK cakap keuangan juga diberikan kemampuan supaya menghadapi transaksi maupun kegiatan-kegiatan ilegal, baik untuk dirinya-lingkungannya, adalah basis dari kegiatan Pramuka untuk sosial," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid