sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pariwisata Bali belum dibuka dalam waktu dekat

Gugus Tugas memberikan syarat kepada Bali jika ingin membuka sektor wisata.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 03 Jun 2020 22:53 WIB
Pariwisata Bali belum dibuka dalam waktu dekat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali takkan memperkenankan operasional destinasi wisata dalam waktu dekat. Pertimbangannya, dapat berisiko besar terhadap keselamatan masyarakat.

"Untuk pariwisata, kami masih menghitung dan saya kira masih lama karena risikonya terlalu besar," ucap Gubernur Bali, Wayan Koster, saat konferensi pers, Rabu (3/6).

Sampai sekarang, imbuh dia, Pemprov Bali juga belum memperkenankan penerbangan internasional. Mayoritas pelancong di "Pulau Dewata" merupakan wisatawan mancanegara.

Dirinya mengungkapkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) belum memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Bali untuk menerapkan normal baru (new normal). Padahal, tingkat kesembuhan pasien tertinggi daripada provinsi lain.

"Dari arahan Ketua Gugus Tugas Nasional yang diprioritaskan normal baru tahap pertama, adalah kabupaten/kota yang sama sekali tidak terjangkit, tidak ada Covid-19 sama sekali," jelasnya. Sedangkan seluruh daerah (sembilan kabupaten/kota) di Bali terjangkit.

Karenanya, Pemprov Bali bersama Gugus Tugas Covid-19 masih mengevaluasi kecenderungan kasus dalam beberapa hari ke depan. "Kami juga sedang menyusun protokol tatanan kehidupan era baru untuk semua sektor," ujarnya.

"Kalau sudah siap, nanti punya SOP (prosedur operasional standar) yang bisa dijalankan," lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Untuk sementara, Pemprov Bali baru mengatur pola bekerja aparatur sipil negara (ASN) dan reaktivasi pelayanan publik. Rencananya diterapkan per 5 Juni 2020.

Sponsored

"Ini berlaku bagi instansi pemerintah dengan pelayanan publiknya dan belum berlaku untuk lain-lain, seperti pendidikan, industri, perdagangan dan sebagainya. Jadi, masih terbatas pada kantor pemerintah sesuai dengan arahan Menpan RB dan Mendagri," tandas Koster. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid