sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pefindo berpotensi turunkan kembali rating Agung Podomoro

Pefindo menilai PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) berpotensi kembali gagal bayar utang pada September 2019.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 15 Agst 2019 13:50 WIB
Pefindo berpotensi turunkan kembali rating Agung Podomoro

Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengungkapkan adanya potensi gagal bayar PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) kembali pada September 2019.

Analis Pefindo Yogie Perdana mengatakan, karena hal tersebut, Pefindo kemungkinan kembali menurunkan rating APLN dalam waktu tiga bulan mendatang. 

"Kalau langkah-langkah pelunasan yang diambil APLN belum konkrit, ratingnya bisa kami turunkan lagi," ujar Yogie di Jakarta, Kamis (15/8).

Untuk saat ini, lanjut Yogie, Pefindo mengkhawatirkan fasilitas kredit sindikasi untuk APLN sebesar Rp1,3 triliun karena salah satu bank mundur dari keikutsertaannya dalam sindikasi. Padahal, APLN harus melunasi utang yang jatuh tempo pada Juni 2019, setelah dipercepat dari Juni 2020.

"Fasilitas itu jadi tidak ada karena bank ini mau mengurangi eksposure karena kondisi politik Indonesia yang saat itu kurang kondusif. APLN pun tidak punya uang untuk membayar Rp1,3 triliun," kata Yogie. 

Untuk diketahui, pada akhir Juli Pefindo telah menurunkan rating APLN dari A- ke BBB.

Pefindo dalam rilisnya mengatakan penurunan peringkat itu dilakukan karena meningkatnya risiko refinancing dan likuiditas perseroan terkait dengan pinjaman sindikasi sebesar Rp1,3 triliun serta Obligasi I/2014-2015 fase III sebesar Rp451 miliar dan Obligasi I/2014-2015 fase IV sebesar Rp99 miliar. 

Utang obligasi ini akan jatuh tempo masing-masing pada 30 September 2019, 19 Desember 2019, dan 25 Maret 2020.

Sponsored

Sementara, Yogie menjelaskan alasan Pefindo tidak memberikan rating sampah kepada PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) seperti yang dilakukan lembaga pemeringkat internasional Moody's dan Fitch. 

Menurut Yogie metode pemeringkatan yang dimiliki Pefindo berbeda dengan metode pemeringkatan kedua lembaga pemeringkat internasional tersebut. 

"Bedanya dengan kami, kami menggunakan local scale. APLN kalau di luar negeri peringkat mereka sejak pertama kalu mengeluarkan surt utang sudah non investment grade," kata Yogi.

Yogie melanjutkan, lembaga pemeringkat internasional melihat refinancing plan sebagai sesuatu yang kritikal dan harus dilakukan jauh-jauh hari. Sementara, melihat kondisi di Indonesia, refinancing adalah sesuatu yang lumrah terjadi dalam jangka waktu enam bulan. 

"Kebanyakan kasus di Indonesia refinancing plan dilakukan sebelum jatuh tempo enam bulan," ujar Yogie. 

Riset : Fultri Sri Ratu Handayani

Berita Lainnya
×
tekid