sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah harus jelaskan alasan mendesak Perppu Ciptaker

Publik perlu pemahaman agar Perppu Cipta Kerja tidak terus menjadi polemik.

Hermansah
Hermansah Selasa, 17 Jan 2023 15:09 WIB
Pemerintah harus jelaskan alasan mendesak Perppu Ciptaker

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, menyarankan kepada pemerintah, agar menjelaskan ke publik urgensi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Publik perlu pemahaman agar Perppu Cipta Kerja tidak terus menjadi polemik.

"Yang menerbitkan perppu pemerintah, yang berhak menjelaskan soal kegentingannya adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut. Masalahnya, aspek kegentingan itu kan belum dijelaskan secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat," kata Saleh, Selasa (17/1).

Saleh mengatakan DPR masih terus melakukan kajian secara mendalam terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja, karena setiap produk perppu perlu mendapat persetujuan DPR. Masing-masing fraksi akan membahas dan memberikan pandangan. Pada akhirnya, DPR secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak. 

"Jika menerima berarti berlaku, jika menolak berarti tidak berlaku. Pada posisi ini, DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi substansi dan isi Perppu," ujar Saleh.

Menurut Saleh, DPR belum sepenuhnya membaca isi Perppu Cipta Kerja. Selain baru terbit, Perppu Cipta Kerja juga berisi banyak pasal. Sehingga butuh waktu lebih banyak untuk mempelajarinya.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut melihat, ada dua hal penting dalam Perppu Cipta Kerja. Pertama, ketentuan baru yang masuk di dalamnya. Kedua, perbedaannya dengan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan sebelumnya. 

"Dari situ nanti baru kita bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan, dan seterusnya," katanya.

Berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian tahun 2023 akan diliputi dengan ketidakpastian yang tinggi. Pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum.

Sponsored

"Perpu ini kan kelanjutan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai dengan November 2023. Namun kita ketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.

Airlangga menegaskan pentingnya Perpu Cipta Kerja, terutama terkait investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada 2023. Keberadaan Perpu Cipta Kerja, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

Penetapan Perpu Cipta Kerja juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih lagi para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.

“Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perpu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tetapi lapangan kerjanya menggantung. Nah ini kita mau mencocokkan,” ujar Airlangga.

Airlangga menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi yang tidak normal, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Dengan demikian, melalui Perpu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha. Selain itu, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga  Maret 2024.

Berita Lainnya
×
tekid