sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah tak akan kerek harga BBM dan tarif listrik

Tahun politik, pemerintah memastikan tidak akan mengerek harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 04 Jan 2019 18:58 WIB
Pemerintah tak akan kerek harga BBM dan tarif listrik

Tahun politik, pemerintah memastikan tidak akan mengerek harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengumumkan, belum ada rencana untuk menaikkan harga BBM dan tarif dasar listrik (TDL) pada tahun ini. Namun, tidak ada rincian sampai kapan harga BBM itu akan ditahan.

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk tarif listrik itu kan dievaluasi setiap tiga bulan. Tapi, sampai akhir tahun diharapkan tidak ada perubahan tarif listrik. Juga harga BBM sampai sekarang untuk premium tidak ada pertimbangan kenaikan harga," ujarnya saat memparkan hasil kinerja di kantornya, Jumat (4/1). 

Sebelumnya Kementerian ESDM memutuskan tidak ada kenaikan TDL bagi pelanggan non subsidi untuk periode Januari-Maret 2019. Penetapan ini tertuang dalam surat kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 31 Desember 2018. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menyampaikan, belanja subsidi energi pemerintah membengkak. Pemerintah telah membelanjakan Rp153,5 triliun atau mencapai 162,4% dari target APBN 2018 senilai Rp94,5 triliun. 

Anggaran subsidi terdiri dari subsidi BBM dan LPG senilai Rp97 triliun atau mencapai 207% dari target sebesar Rp46,9 triliun. Subsidi listrik mencapai Rp56,5 triliun atau 118,6% dari target sebesar Rp47,7 triliun. 

"Subsidi 4 tahun terakhir angkanya dipangkas untuk belanja yang lebih produktif," kata Jonan. 

Seperti diketahui, total belanja subsidi energi pada 2012-2014 mencapai Rp958 triliun. Sementara belanja subsidi pada 2015-2018 sebesar Rp477 triliun. 

Sponsored

Jonan menambahkan, tahun ini perizinan yang menghambat investasi juga terus dipangkas. Tercatat ada 186 perizinan/regulasi yang dicabut. 

Pemangkasan tersebut terdiri dari perizinan migas yang memangkas 56 regulasi, mineral dan batu bara 96 regulasi, listrik 20 regulasi, dan Energi Baru Terbarukan (EBTKE) 14 regulasi dipangkas. 

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, kami pangkas perizinan dan birokrasi untuk menciptakan iklim investment friendly, mendukung pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja," pungkas Jonan. 

Berita Lainnya
×
tekid