close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik terkait pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta di Kabupaten Klaten, Jateng. Dokumentasi Pemprov Jateng.
icon caption
Kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik terkait pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta di Kabupaten Klaten, Jateng. Dokumentasi Pemprov Jateng.
Bisnis
Jumat, 14 Agustus 2020 17:37

Pemprov Jateng siap fasilitasi tukar tanah kas desa terdampak tol Solo-Yogyakarta

Proyek tol Solo-Yogyakarta akan melintasi 50 desa di Klaten.
swipe

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bakal memfasilitasi pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Klaten terkait tukar tanah kas desa yang dilewati proyek jalan tol Solo-Yogyakarta. Pelaksanaannya akan sesuai prosedur berlaku.

"Acuannya adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa," kata Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum Jateng, Endro Hudiono. 

"Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Klaten agar pemerintah desa (pemdes) mendapatkan pemahaman seragam terkait administrasi hal tersebut," sambung dia, melansir situs web Pemprov Jateng.

Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermasdes Dukcapil) Jateng, Dica Nugroho, menambahkan, sosialisasi tukar-menukar dilakukan setelah tahap persiapan pengadaan tanah selesai.

"Saat ini kita fokus dengan tahapan persiapan sampai terbit penetapan lokasi. Rencana dijadwalkan September 2020," jelasnya.

Ada beberapa hal yang mesti disiapkan pemdes terkait tukar-menukar tanah kas desa. Mula-mula membentuk panitia untuk mencari tanah pengganti.

"Kalau sudah dapat tanah pengganti, segera ajukan penilaian appraisal yang kemudian disepakati dalam forum musyawarah desa. Kemudian, segera proses administrasinya dengan menyusun rancangan peraturan desa, persetujuan BPD, kelengkapan alas hak dan dokumen pendukung lainnya, lalu ajukan kepada gubernur lewat bupati," paparnya.

Proses pencarian tanah pengganti bisa dilakukan saat uang ganti rugi jalan tol telah ditetapkan nilainya. Instansi pemohon selanjutnya secara resmi bersurat ke desa.

"Diharapkan proses di desa dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan. Sehingga, gubernur dapat segera menindaklanjuti dan memberi persetujuan," tandas Dica.

Total tol Solo-Yogyakarta diperkirakan sepanjang 36 kilometer (km). Sekitar 30 km atau 4.071 bidang tanah di antaranya berada di 50 desa di Klaten.

Proyek ini pun akan melintasi Boyolali dan Karanganyar. Pemprov Jateng semenjak 4 Agustus sampai kini tengah melakukan sosialisais dan konsultasi publik di desa-desa terdampak.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan