sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pertamina awali integrasi data dengan DJP

Melalui kerjasama tersebut, data real time akan langsung di share antara PT Pertamina sebagai pemilik data dengan DJP.

Cantika Adinda
Cantika Adinda Rabu, 21 Feb 2018 18:25 WIB
Pertamina awali integrasi data dengan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan PT Pertamina (Persero) meresmikan integrasi data perpajakan. PT Pertamina merupakan perusahaan pertama yang mengintegrasikan data perpajakan dengan DJP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan melalui kerjasama tersebut, data real time akan langsung di share antara PT Pertamina sebagai pemilik data dengan DJP. Sehingga kemungkinan terjadinya dispute dan pembahasan kurang atau lebih bayar menjadi semakin kecil. Tentunya bisa meningkatkan kredibilitas dan kepastian pembayaran.

"House to house line ini akan membantu, kami mudah sekali memahaminya kalau diletakkan dalam posisi 3,7 juta faktur dari Pertamina yang dihasilkan setiap tahun," terang Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/2). Selain Menteri Keuangan, acara ini juga dihadiri Menteri BUMN Rini M Soemarno, Dirjen Pajak Robert Pakpahan serta Direktur Utama PT Pertamina Elia Massa Manik. 

Menteri BUMN Rini Soemarno menyambut baik kerjasama integrasi data perpajakan ini. Kerjasama ini, menunjukkan bahwa BUMN memiliki sikap yang baik. Khususnya terhadap pemerintah dan transparan secara menyeluruh. Selain itu juga sekaligus dapat mengetahui secara cepat performa perusahaan ke depannya.

Sponsored

"Ini real time, kami bisa langsung tahu. Kalau manual, numpuk lama. Ada kemungkinan error, akhirnya kena denda atau telat bayar. Buat kami kerjasama ini sangat penting karena lebih bisa mengetahui lebih awal pendapatan atau keuntungan dari BUMN, itu betul-betul seperti yang tertera," ujarnya.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menambahkan integrasi data yang dilakukan bisa mengurangi waktu pengerjaan pelaporan dan sumber daya manusia yang mengerjakan. Biasanya untuk mengoreksi pajak PT Pertamina membutuhkan waktu kurang lebih 12 anggota. Sementara dari sisi PT Pertamina membutuhkan waktu untuk pelaporan sekitar 16 hari. “Dengan sistem sekarang jadi realtime ," jelas Robert.

Ke depan akan ada tujuh BUMN dan tiga perusahaan swasta yang juga melakukan kerjasama serupa. 
Di antaranya PLN, Telkom, PGN, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN. Sementara tiga perusahaan swasta yakni Astra International, Astra Honda Motor, dan Telkomsel.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid