close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi VII DPR asal Fraksi PKS, Mulyanto. Dokumentasi DPR
icon caption
Anggota Komisi VII DPR asal Fraksi PKS, Mulyanto. Dokumentasi DPR
Bisnis
Senin, 25 Juli 2022 12:45

Politikus PKS: Hati-hati cabut kebijakan DMO/DPO minyak goreng

Jangan sampai pencabutan DMO dan DPO CPO itu membuat harga migor ini kembali meroket dan mendongkrak inflasi.
swipe

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, meminta pemerintah berhati-hati terhadap rencana mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO dan domestic price obligation (DPO) untuk crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng (migor). Menurut dia, jangan sampai pencabutan DMO dan DPO CPO itu membuat harga migor ini kembali meroket dan mendongkrak inflasi.

"Pemerintah harus mengambil kebijakan secara prudent, jangan gegabah, apalagi condong pada pengusaha migor, ketimbang masyarakat umum," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Senin (25/7).

Menurut Mulyanto pemerintah harus bersikap adil dengan membiarkan harga migor, baik curah maupun kemasan turun sebanding dengan penurunan harga CPO dunia.

"Jangan belum apa-apa sudah didongkrak lagi dengan rencana penghapusan kebijakan DMO-DPO, setelah sebelumya dilakukan pencabutan pungutan ekspor CPO," kata dia.

Padahal, penurunan harga migor sekarang ini masih belum signifikan dan proporsional dibandingkan dengan penurunan harga CPO dunia.

"Kalau mengikuti besaran penurunan harga CPO dunia, mestinya harga migor curah dan  migor kemasan hari ini adalah masing-masing sebesar Rp12.000 per kg dan Rp15.000 per kg. Tetapi kenyataannya, harga migor curah dan migor kemasan masih tinggi, yakni masing-masing sebesar Rp15.800 per kg  dan Rp24.650 per kg," tegas politikus PKS ini.

Mulyanto menilai, kondisi pasar migor saat ini tidak simetris dan tidak fair. Ketika harga CPO dunia naik, harga migor domestik langsung meroket. Namun ketika harga CPO dunia turun, harga migor domestik enggan turun.

Untuk diketahui, sejak Maret 2022, harga CPO dunia terus merosot. Di bursa Malaysia harga CPO menjadi sebesar RM4.000 per kg. Sedangkan di bursa KPBN, Jakarta, harga CPO adalah sebesar Rp8.000 per kg (data 20/7), meski sempat menyentuh angka Rp17.000 per kg. Harga ini kembali ke harga CPO di Juli 2020.  

"Kalau diasumsikan, bahwa harga migor mengacu pada harga CPO, maka harga migor hari ini seharusnya sama dengan harga migor pada Juli 2020. Karena harga CPO hari ini sama dengan harga CPO pada Juli 2020. Namun nyatanya, harga migor hari ini masih jauh di atas harga migor pada Juli 2020 tersebut," tegasnya.  

Harga migor curah hari ini sebesar Rp15.800 per kg. Dan harga migor kemasan sebesar Rp24.650 per kg (data PIHPS Nasional 21/7). Sementara, harga migor curah pada Juli 2020 adalah sebesar Rp12.000 per kg.  Dan harga migor kemasan sebesar Rp15.000 per kg.  

"Artinya harga migor hari ini, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga migor pada Juli 2020.  Meski pada harga CPO yang sama. Harusnya harga migor tersebut ikut turun sesuai dengan penurunan harga CPO," jelas Mulyanto. 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan