sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Jatim kembali tangkap DPO terduga mucikari

Fitria merupakan salah satu dari dua mucikari yang masuk ke daftar pencarian orang.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Selasa, 15 Jan 2019 14:45 WIB
Polda Jatim kembali tangkap DPO terduga mucikari

Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap terduga mucikari bernama Fitria di Jakarta. Fitria merupakan salah satu dari dua mucikari yang masuk ke daftar pencarian orang.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengaku mucikari Fitria ditangkap Tim Subdit V Direskrimsus pada Senin (14/1) malam. Sebenarnya Fitria mau menyerahkan diri ke polisi, hanya saja dihalangi oleh seorang inisial W. 

"Fitria sempat mau datang ke Polda. Tapi dihalangi oleh 'E'. Akhirnya kita tangkap Senin malam kemarin," ungkap Barung, di Mapolda Jatim, Selasa (15/1).

Tidak hanya menghalangi, 'W' juga berupaya menyembunyikan Fitria. Ketika ditangkap mucikari tersebut sudah tidak berada di tempat. Fitria bersedia mengikuti ajakan 'W' karena dipropaganda akan dijadikan tersangka, dan menjadi kunci untuk memburu mucikari lainnya.

"W ditakuti akan jadi tersangka kalau menyerahkan diri, dan menjadi pancingan terhadap lainnya," paparnya.

Polisi belum mengetahui identitas orang yang berinisial 'W' itu. Polisi akan melakukan pengembangan terhadap 'W' karena dianggap menghalangi Fitria untuk menyerahkan diri.

"Kami akan ungkap siapa W itu karena ikut menghalangi Fitria," tegasnya.

Tim Subdit Polda Jatim akan menyelidiki siapa saja yang terlibat prostitusi online dengam mengorek keterangan dari Fitria.

Sponsored

Polres Madiun juga ungkap prostitusi online

Sementara, Polres Madiun Kota juga tengah menangani kasus prostitusi dalam jaringan (daring) atau 'online'.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani menyatakan tarif jasa kasus prostitusi dalam jaringan (daring) atau "online" yang sedang ditangani oleh kepolisian setempat mencapai Rp1 juta per jam.

"Hasil penyelidikan, diketahui tarif yang ditetapkan oleh muncikari adalah Rp1 juta untuk satu perempuan setiap jamnya," ujar Ida Royani kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota.

Dari uang tersebut, nantinya dibagi antara muncikari dan si wanita penjual jasa prostitusi. Tiap wanita penjual jasa prostitusi ada yang mendapat bagian Rp400 ribu dan ada juga yang Rp500 ribu.

Praktik prostitusi daring tersebut dilakukan melalui akun media sosial Facebook yang dimiliki oleh sang muncikari.

Di akun tersebut dipasang foto-foto seksi. Jika ada pria yang tertarik maka mereka mulai membuka obrolan melalui "chatting" atau jalur pribadi. Dari situ, kemudian saling bertukar nomor HP dan komunikasi dilanjut untuk melakukan pertemuan dan kencan dengan wanita yang telah disepakati besaran jasanya.

Praktik tersebut telah digerebek oleh petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota saat sang pemesan dan wanita penjual jasa prostitusi sedang berkencan di sebuah hotel di Jalan Pahlawan Kota Madiun.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu muncikari berinisial AR dan tiga pekerja seks komerial (PSK) berinisial AN, PT, dan EL.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap satu muncikari lainnya. Sedangkan satu dari tiga wanita yang diamankan dibebaskan untuk menjadi saksi karena belum sempat masuk dalam kamar. (ant)

 

Berita Lainnya
×
tekid