sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Premium, solar dan TDL tidak akan naik sampai 2019

Pemerintah melindungi daya beli masyarakat dan daya saing industri, sehingga harga premium, solar, minyak tanah serta tarif listrik tak naik

Hermansah
Hermansah Jumat, 06 Apr 2018 14:12 WIB
Premium, solar dan TDL tidak akan naik sampai 2019

Pemerintah kembali menegaskan dan menjamin harga BBM tidak akan naik hingga 2019. Hal itu dalam rangka melindungi daya beli masyarakat di tengah tren harga minyak yang meningkat.

Sudah dua tahun ini harga BBM jenis Premium dan Solar tetap atau tidak mengalami kenaikan. Sejak 1 April 2016, harga Premium khusus penugasan turun dari Rp 6.950 menjadi Rp 6.450 per liter, sedangkan Solar turun dari Rp 5.650 menjadi Rp 5.150 per liter. Harga tersebut tetap hingga kini. Begitupun dengan minyak tanah, harganya juga tidak naik sejak 2008. 

Begitu juga dengan tarif listrik untuk semua golongan yang juga tidak mengalami kenaikan sejak Mei 2017. Hingga akhir 2019, tarif listrik dipastikan tidak akan mengalami kenaikan, meskipun harga minyak dan batubara sebagai bahan bakar energi primer pembangkit relatif meningkat.

"Pemerintah melindungi daya beli masyarakat dan daya saing industri, sehingga harga BBM premium, solar, minyak tanah serta tarif listrik semua golongan tidak naik, meski ada tren kenaikan harga minyak dan batubara global," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi, Jumat (6/4).

BBM jenis minyak tanah dan solar ini bahkan tetap disubsidi pemerintah. Minyak tanah disubsidi penuh sehingga harganya tetap Rp 2.500 per liter sejak 2008. Sedangkan Solar diberikan subsidi tetap Rp 500 per liter dan rencananya akan ditambah menjadi Rp 1.000 per liter. Untuk Premium tidak disubsidi pemerintah, tetapi harganya ditetapkan pemerintah dan juga tidak naik. Jenis BBM yang paling menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut tetap dikontrol pemerintah.

Tarif listrik untuk rakyat kecil juga tetap disubsidi penuh. Rumah tangga golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mampu disubsidi sehingga tarifnya masing-masing sekitar Rp 415 per kWh dan Rp 605 per kWh. Padahal tarif listrik keekonomian sekitar Rp 1.467 per kWh. Hingga akhir 2019, tarif listrik yang berlaku saat ini tidak mengalami kenaikan.

"Harga jenis BBM yang konsumsinya besar, menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti Solar, Premium, juga Minyak Tanah, harganya diatur Pemerintah dan tidak naik hingga akhir 2019. Tarif listrik juga tidak naik. Subsidi tetap diberikan untuk Solar, minyak tanah dan tarif listrik rakyat tidak mampu. Bahkan susidi tetap Solar rencananya akan ditambah. Ini bukti negara hadir. Jadi tidak benar apabila ada isu mengenai kenaikan tarif listrik dan BBM," pungkas Agung.

Berdarkan data realisasi BBM sepanjang 2017, konsumsi Premium, Solar dan Minyak tanah yaitu lebih dari 56% dari total penjualan BBM Pertamina di transportasi atau rumah tangga.

Sponsored

Sedangkan jenis BBM seperti Pertalite, Pertamax series, Dexlite, Pertamina Dex, dan BBM di SPBU swasta seperti misalnya Shell dan Total merupakan BBM Umum tidak bersubsidi dan harganya ditentukan Badan Usaha, namun diawasi pemerintah serta margin-nya dikontrol yaitu 5% hingga 10% sesuai peraturan.

Berita Lainnya
×
tekid