sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Resmi, Gubernur Anies menaikkan UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,1%

Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Senin, 27 Des 2021 15:04 WIB
Resmi, Gubernur Anies menaikkan UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,1%

Gubernur Anies Baswedan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Penghasilan (UMP) Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,1% menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan. Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Keputusan  UMP ini berlaku 1 Januari 2022.

“Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan," tulis putusan kesatu Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan pada 16 Desember 2021 dan dikutip Senin (27/12).

Dalam surat keputusan itu, Pemprov DKI mewajibkan perusahaan mengikuti prosedural dalam pengupahan kepada buruh dan pekerja sesuai pedoman upah.

“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam aturan pergub yang dikeluarkan," ungkap Anies dalam surat keputusan tersebut.

Kemudian pengusaha yang sudah menetapkan UMP di atas rata-rata, tidak boleh menetapkan di bawah rata-rata upah minimum.

“Perusahaan yang melanggar aturan yang dimaksud dalam Keputusan Gubernur 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Pada keputusan, ketiga, keempat dan kelima akan dibuatkan sanksi undang-undang yang berlaku," tegas Anies.

Pelaksanaan pembayaran UMP 2022 tersebut sesuai keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

“Nantinya, pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerjaan Jakarta dengan manfaat berupa, bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan harga murah dan biaya personal pendidikan, bagi buruh/pekerja dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi (KTP), dengan besaran gaji Rp1,5  (satu koma lima) kali upah minimum provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja. Selanjutnya Peraturan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” jelas Anies dalam paparan keputusannya.

Sponsored

Ketentuan besaran UMP DKI 2022 ini disebutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Anies sudah sempat menetapkan besaran UMP 2022 naik Rp37.749 atau 0,85% menjadi Rp4.453.935 per bulan. Namun diubah menjadi Rp4.641.854 per bulan sesuai aturan yang baru diterbitkan di peraturan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP.

 

Berita Lainnya
×
tekid