close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi batu bara. Alinea.id/Bagus Priyo
icon caption
Ilustrasi batu bara. Alinea.id/Bagus Priyo
Bisnis
Selasa, 22 Maret 2022 09:57

RUU EBT, IESR: DPR akomodasi kepentingan industri batu bara

Masuknya teknologi energi baru, seperti hilirisasi batu bara, bakal membuat Indonesia terjebak dengan infrastruktur energi fosil.
swipe

Institute for Essential Services Reform (IESR) menyebut, rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) tidak selaras dengan upaya mendorong transisi energi. Pun dengan target mencapai netral karbon pada 2060 atau lebih cepat.

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menyampaikan, di dalam RUU EBT tidak hanya energi terbarukan yang dibahas, tetapi juga energi baru. Hal tersebut dinilai membuat tidak efektif dan rancu.

Masuknya produk turunan batu bara, seperti batu bara tergaskan (coal gasification), batu bara tercairkan (coal liquefaction), dan gas metana batu bara (coal bed methane) sebagai sumber energi baru berpotensi menghambat penurunan gas rumah kaca.

Dia menjelaskan, emisi gas rumah kaca dari proses gasifikasi batu bara jauh lebih tinggi tinggi dibandingkan energi terbarukan. Ini, menurutnya, menunjukkan ketidakpahaman DPR atas kebutuhan pengembangan energi dalam rangka transisi energi.

"DPR juga mengakomodasi kepentingan industri batu bara yang ingin tetap mendapatkan pasar di saat pasar batu bara untuk pembangkitan listrik turun," paparnya dalam keterangan resminya, Selasa (22/3).

Fabby menyebut, masuknya teknologi energi baru, seperti hilirisasi batu bara, bakal membuat Indonesia terjebak dengan infrastruktur energi fosil.

"Sementara, masuknya pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) justru akan menghambat akselerasi transisi energi yang membutuhkan pengembangan energi terbarukan dalam skala besar dan cepat," paparnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pemanfaatan teknologi penurunan emisi karbon pada pembangkit fosil akan memperluas mekanisme penggunaan energi tak terbarukan. Clean coal technology untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ultra-supercritical, misalnya.

Lalu, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS), dan co-firing biomass. IESR menyebut, pemanfaatan teknologi CCS relatif mahal jika dibandingkan dengan energi terbarukan.

Manager Program Transformasi Energi IESR, Deon Arinaldo, menambahkan, dukungan pada energi fosil di dalam RUU EBT memberikan sinyal mempertahankan PLTU lebih lama.

"Dalam upaya mencapai netral karbon, seharusnya dilihat biaya mitigasi gas rumah kaca yang paling efektif, yang menurut analisis kami, sudah jelas merupakan energi terbarukan," ucapnya.

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan