sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas Waspada Investasi hentikan operasional Jouska

Keputusan itu diambil Satgas usai melakukan klarifikasi langsung terhadap CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 24 Jul 2020 19:45 WIB
Satgas Waspada Investasi hentikan operasional Jouska

Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan operasional PT Jouska Finansial Indonesia karena telah bertindak sebagai agen perantara perdagangan efek tanpa izin resmi.

“Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin,” kata Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (24/7).

Keputusan itu diambil Satgas usai melakukan klarifikasi langsung terhadap CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno, Jumat ini. Dalam keterangan resminya, Tongam mengatakan pertemuan itu juga dihadiri oleh pengurus Jouska lainnya.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska. Dalam rapat yang dipimpin Tongam itu, ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska. Yaitu, kata Tongam, Jouska  mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Namun, dalam operasinya Jouska melakukan kegiatan seperti Penasihat Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Fakta lain, Jouska melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.

"Dari temuan rapat tersebut, kami juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasihat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin," ujar Tongam.

Selain itu, SWI juga memutuskan untuk melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi, dan media sosial ketiga perusahaan tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jouska juga diminta untuk bertanggung jawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi Jouska.

Sponsored

Tak hanya itu, SWI meminta Jouska segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. "Aakar telah menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut. Kami sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasihat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” katanya.

Tongam menambahkan, jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau melalui pesan singkat WhatsApp 081157157157 pada hari kerja, serta email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Berita Lainnya
×
tekid