sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas Waspada Investasi stop 14 investasi ilegal. Apa saja?

Sejak Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas investasi ilegal.

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Senin, 23 Okt 2017 11:57 WIB
Satgas Waspada Investasi stop 14 investasi ilegal. Apa saja?

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan investasi bodong. Satgas menghentikan sekitar 14 kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin sepanjang Oktober.  

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. Adapun sejak Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas investasi ilegal.

Kegiatan usaha 14 entitas tersebut antara lain,

1.    PT Dunia Coin Digital

Dihentikan kegiatan usahanya di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin serta jual beli paket bitcoin karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.

2.    PT Indo Snapdeal

Dihentikan kegiatan penawaran paket investasi dengan imbal hasil yang ditawarkan sebesar 10% - 30% per 7 hari. Harga paket investasi mulai dari Rp 1 juta sampai dengan tak terhingga. Kegiatan yang dilakukan PT Indo Snapdeal tidak dilengkapi  dengan  perizinan usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

3.    Questra World/ Questra World Indonesia

Sponsored

Harus menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan berupa penawaran investasi dengan keuntungan pasif income sebesar 4%-7% per minggu dan keuntungan aktif income yang diberikan mulai dari 5% - 15% per bulan. Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

4.    PT Investindo Amazon

Dihentikan kegiatan usahanya dalam melakukan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi dengan janji imbal hasil sebesar 15% - 25% per 15 hari (fix income). Kegiatan penawaran tersebut dilakukan tanpa memiliki persetujuan untuk memperdagangkan produk Perdagangan Berjangka (Forex).

5.    Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com

Harus menghentikan kegiatan usaha technology etherium block chain dengan imbal hasil yang diberikan sebesar 8% - 15% per 13 hari. Kegiatan usaha tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

6.    Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group

Dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi dikarenakan melakukan kegiatan member get member dengan imbal hasil sebesar 5% - 15% setiap berhasil merekrut member baru.

7.    Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com

Harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran deposito berjangka dengan imbal hasil 30% - 42% per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA) atau dilakukan tanpa izin.

8.    PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional

Merupakan perusahaan dengan konsentrasi pengembangan, pemasaran dan pelayanan produk kesehatan (healthy care), perawatan (personal care), dan kecantikan (beauty care). Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

9.    PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com

Harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program titipan mobil dengan jangka waktu tiga tahun dan pada saat dijual nilai jualnya menjadi 90% dan 10% menjadi milik PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

10.    Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia
Dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi karena melakukan penawaran penggunaan mata uang digital yaitu Crypto Currency dan menggunakan sistem multi level marketing dalam menawarkan mata uang tersebut tanpa dilengkapi izin dari otoritas yang berwenang.

11.    PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co

Merupakan Sharing Profit System yang bergerak di bidang Bitcoin. Program SPSCoin dijalankan oleh perusahaan PT Purwa Wacana Tertata yang bergerak di bidang cryptocurrency. Profit yang ditawarkan adalah Pasif Income sebesar 1% perhari (tanpa syarat), Refferal Bonus sebesar 10% (tanpa batas), dan Pairing Bonus sebesar 10%. Kegiatan tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

12.    Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus

Harus menghentikan kegiatan arisan karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

13.    PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id

Harus menghentikan kegiatan penawaran investasi saham dengan tawaran imbal hasil sebesar 10% - 500% per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK oleh PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id dilakukan tanpa izin.

14.    Seven Star International Investment

Harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 53% per 18 bulan karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat. 

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut, PT Indo Snapdeal, Questra World/ Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com, Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com, PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com, Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia, PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co, Komunitas Arisan Mikro Indonesia, PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id dan Seven Star International tidak memenuhi panggilan rapat. 

Teliti Sebelum Berinvestasi

Kendati investasi bodong kian marak, namun investor tak perlu khawatir untuk berinvestasi. Bagaimana agar investasi tetap aman dan tak terjebak investasi bodong?

Satgas Waspada Investasi mengatakan masyarakat perlu memahami hal-hal sebagai berikut sebelum melakukan investasi,
1.    Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2.    Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3.    Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," ujar Tongam dalam siaran resminya, Jakarta, Senin (23/10)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid