sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sejahterakan santri, pesantren didorong investasi sukuk

Selama ini, pengelolaan aset wakaf belum dikelola melalui instrumen keuangan syariah. Sehingga peluang berinvestasi sukuk amat terbuka.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Minggu, 01 Jul 2018 00:00 WIB
Sejahterakan santri, pesantren didorong investasi sukuk

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pesantren untuk berinvestasi sukuk. Lewat sukuk, pesantren memiliki modal pengembangan infrastruktur secara mandiri. 

Selama ini, pengelolaan aset wakaf disebut belum dikelola melalui instrumen keuangan syariah. Maka itu, peluang berinvestasi sukuk amat terbuka.  

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menilai, kunci ‎keberhasilan sebuah pesantren adalah kesuksesan mengelola wakaf menjadi modal. Tidak saja untuk mengembangkan amal usaha dan pendidikan, namun memberikan manfaat bagi pengembangan kesejahteraan insan pesantren.

“Dalam catatan saya, sejumlah pesantren sanggup mengelola wakaf produktif hingga mencapai omzet miliaran. Jika pengelola pesantren memanfaatkan investasi berbasis syariah yaitu sukuk, maka pesantren dapat melakukan pembangunan infrastruktur lebih cepat,” terang Mardiasmo pada Sabtu (30/6).

Kemenkeu mencatat pada tahun 2015 jumlah tanah wakaf atau tanah yang disumbangkan untuk tujuan sosial di Indonesia mencapai 5 miliar meter persegi yang tersebar di 400.000 titik di seluruh Indonesia. Nilainya pun setara Rp 2.050 triliun.

Dengan nilai yang besar tersebut, melalui instrumen sukuk atau surat utang syariah, pengelola pesantren dapat melakukan perjanjian atau akad dengan BUMN. Nantinya dapat diawasi oleh pengelola tanah wakaf atau nazir untuk melakukan pembangunan unit bisnis yang lebih bernilai bisnis seperti rumah sakit.

Setelah akad disepakati dan dana didapatkan melalui sukuk, maka pembangunan rumah sakit di atas tanah wakaf bisa dilakukan. Keuntungan operasional rumah sakit lah yang nantinya digunakan untuk membayar sukuk dengan skema bagi hasil antar kedua belah pihak.

Jika potensi tanah wakaf dan sistem investasi sukuk dapat dilakukan, maka pembangunan infrastruktur unit bisnis pesantren akan lebih cepat. Masyarakat juga dapat menikmati hasil dari sistem investasi sukuk yang diterapkan pemerintah sejak 2013 dalam pembangunan infrastruktur. 

Sponsored

Kemenkeu mencatat proyek infrastruktur yang dibiayai melalui surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk pada tahun anggaran 2017 tercatat sebesar Rp 16,76 triliun. Infrastruktur yang dibiayai menggunakan SBSN pada tahun 2017 terdiri dari 590 proyek yang tersebar di 34 provinsi. 

Rincian proyek yang dibangun dengan menggunakan dana bebas riba di 2017 antara lain 15 proyek infrastruktur perkeretaapian senilai Rp 7,54 triliun. Kemudian 88 proyek infrastruktur jalan dan jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga pada Kementerian PUPR senilai Rp 4,69 triliun.

Selanjutnya, 188 proyek infrastruktur pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan, serta pengelolaan drainase utama perkotaan pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR setara Rp 2,73 triliun. Lalu, 11 proyek embarkasi haji di Ditjen Pengelolaan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar Rp 424 miliar.

Proyek lainnya, 32 proyek pembangunan sarana dan fasilitas gedung Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp 1,05 triliun. Terakhir, 256 proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung balai nikah dan manasik haji di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag sebesar Rp 315 miliar.

Sebagai informasi, tahun ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu menerbitkan SBSN senilai Rp 22,53 triliun untuk membiayai 587 proyek infrastruktur.

 

Berita Lainnya
×
tekid