close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Setelah sempat mengklaim sebagai wine halal, MUI akhirnya menyebut produk Nabidz haram. Instagram/@adityadwiputras
icon caption
Setelah sempat mengklaim sebagai wine halal, MUI akhirnya menyebut produk Nabidz haram. Instagram/@adityadwiputras
Bisnis
Selasa, 22 Agustus 2023 17:37

Sempat klaim "wine halal", MUI sebut produk Nabidz haram

Kesimpulan MUI berdasarkan temuan tiga lab bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi dan melampui standar halal.
swipe

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan produk Nabidz haram. Ini berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melapor kepada Komisi Fatwa MUI, bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi dan melampaui standar halal.

Nabidz memproduksi red wine. Perusahaan mengklaim produknya halal dengan menyertakan sertifikasi halal di dalam kemasannya hingga viral di media sosial.

"Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel. Dari ketiga hasil uji lab tersebut, diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh, Selasa (22/8).

Temuan ketiga laboratorium ini, ungkap Niam, menunjukkan proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz bermasalah. Menurutnya, sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, lembaga ini tak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. 

"Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi, jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine," ucapnya.

Karena menyalahi standar halal, Niam menegaskan, Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz. Dengan demikian, tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal Nabidz.

Ia menerangkan, ada empat krediteria penggunaan nama dan bahan dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Pertama, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, dilarang mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah pada nama-nama benda/binatang yang diharamkan, terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi ('urf) dan dipastikan tak mengandung unsur-unsur yang diharamkan, seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.

Ketiga, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dan lain-lain. Keempat, Dilarang mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan, seperti whisky, brandy, beer, dan lain-lain.

Selain itu, urai Niam, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minuman 0,5%.

Merujuk dua fatwa tersebut, kata Niam, ada persyaratan yang tak terpenuhi pada produk Nabidz: bentuk kemasan dan sensori produk serta produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan