close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tarif 13 ruas jalan tol akan kembali naik hingga akhir 2019, termasuk Jagorawi dan Jakarta-Tangerang. / Antara Foto
icon caption
Tarif 13 ruas jalan tol akan kembali naik hingga akhir 2019, termasuk Jagorawi dan Jakarta-Tangerang. / Antara Foto
Bisnis
Jumat, 27 September 2019 20:18

Siap-siap tarif 13 ruas jalan tol akan naik lagi

Tarif 13 ruas jalan tol akan kembali naik hingga akhir 2019, termasuk Jagorawi dan Jakarta-Tangerang.
swipe

Tarif 13 ruas jalan tol akan kembali naik hingga akhir 2019, termasuk Jagorawi dan Jakarta-Tangerang.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif tol tersebut tidak terjadi tiba-tiba, tetapi memang telah sesuai dengan perjanjian pengusahaan.

"Semuanya ada 13 ruas tol yang akan diproses kenaikannya pada tahun ini," kata Danang di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (27/9).

Danang menyebut, dua dari 13 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif adalah ruas Tol Jakarta-Tangerang dan Tol Jagorawi.

Menurut dia, kenaikan ruas Tol Jakarta-Tangerang telah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Sedangkan, untuk ruas Tol Jagorawi masih dalam proses persetujuan.

"Yang sudah disetujui itu Jakarta-Tangerang sudah ditandatangani pak menteri," ujar Danang.

Untuk besaran kenaikan tarif tol, Danang mengatakan hal tersebu bergantung pada angka inflasi tiap daerah. Dengan demikian, besaran kenaikan tarif tiap daerah akan berbeda-beda.

"Ya sesuai inflasi, inflasi daerah kan beda-beda. Jadi data itu kita dari BPS (Badan Pusat Statistik)," tutur Danang.

Sementara Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Desi Arryani menjelaskan kenaikan tarif tol bukanlah sesuatu yang khusus. Sebab, pengembalian investasi di jalan tol harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Tol.

"Kalau enggak dinaikkan, kan enggak bisa investasi. Di situlah pengembalian investasinya," kata Desi pada kesempatan yang sama.

Desi menyebut, apabila pengelola tol tidak menaikkan tarif, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang.  

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan