sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kisruh Bank Muamalat, Sri Mulyani tegaskan ikut aturan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mempelajari persoalan terkait Bank Mualamat.

Sukirno
Sukirno Kamis, 12 Apr 2018 03:24 WIB
Kisruh Bank Muamalat, Sri Mulyani tegaskan ikut aturan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mempelajari kondisi Bank Muamalat. Penanganan Bank Muamalat ditegaskan Sri Mulyani harus sesuai dengan Undang-Undang. 

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (11/4), Sri Mulyani menegaskan kisruh yang terjadi pada Bank Muamalat akan ditangani sesuai dengan aturan yang ada. Plus, menyesuaikan dengan kebutuhan bank. 

"Saya lihat aja dulu deh persoalannya apa. Undang-undang mengatakan seperti apa, kan kita sudah ada undang-undang mengenai perbankan, Undang-Undang mengenai Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Jadi kita lihat saja dan kebutuhan Bank Muamalat seperti apa," ujar Menkeu usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (11/4).

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Bank Muamalat tidak mengalami persoalan likuiditas yang mengkhawatirkan namun membutuhkan investor yang bisa menyuntikkan modal untuk ekspansi usaha. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan permodalan sangat dibutuhkan Bank Muamalat karena wajar apabila sektor perbankan memutuskan untuk tumbuh dan berkembang lebih optimal.

Apalagi, Bank Muamalat merupakan pionir dari industri keuangan syariah dan tercatat sebagai bank syariah pertama di Indonesia.  "Kebutuhan modal ini hal yang normal karena Bank Muamalat harus terus tumbuh untuk menjalankan fungsi intermediasi secara berkelanjutan," katanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan saat ini komposisi pemilik modal Bank Muamalat terdiri atas Bank Pembangunan Islam (IDB) sebesar 32,74%, Grup Boubyan Bank-Kuwait 30,45%, Grup Sedco 24,23% dan perseorangan 12,58%.

Namun, IDB memutuskan tidak lagi menambah modal di Bank Muamalat karena terdapat peraturan internal yang membatasi kepemilikan modal hanya sebesar 20%.

Demikian juga dengan Boubyan Bank-Kuwait dan Sedco Holdings yang memutuskan untuk melakukan konsolidasi atas kepemilikan saham di Bank Muamalat.

Sponsored

"Dengan kondisi ini, perkembangan Bank Muamalat stagnan, karena ekspansi membutuhkan penambahan modal," kata Heru.

Untuk itu, Heru mengharapkan adanya calon investor yang serius untuk menanamkan modal ke Bank Muamalat agar industri keuangan syariah di Indonesia dapat tumbuh berkembang lebih baik.

Berita Lainnya
×
tekid