sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK tak khawatirkan likuiditas Muamalat

Pemilik rekening memiliki rasa emosional yang cukup kuat. Baik itu pemilik tabungan maupun deposito. 

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 11 Apr 2018 14:37 WIB
OJK tak khawatirkan likuiditas Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin likuiditas Bank Muamalat masih cukup kuat dan mempunyai dana berkelanjutan. Hanya saja, sebagian besar berupa dana murah, sehingga perlu menambahkan permodalan.

Ketua OJK, Wimboh Santoso, menerangkan Bank Muamalat memiliki sumber dana yang berkelanjutan. Pemilik rekening memiliki rasa emosional yang cukup kuat. Baik itu pemilik tabungan maupun deposito. Itulah sebabnya, OJK tidak khawatir dengan likuiditas Bank Muamalat. 

"Tapi kita mengharapkan bank ini terus tumbuh," terang Wimboh usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI , Rabu (11/4) di DPR.

Kebutuhan modal merupakan suatu hal yang normal bagi perbankan, termasuk Bank Mumalat. Karena itu, Bank Muamalat harus terus tumbuh untuk melakukan fungsi intermediasi dan juga harus dilakukan secara berkelanjutan.

Kendati begitu, Wimboh mengakui, pemegang saham pengendali mengalami terkendala aturan internal. Dimana mereka tidak boleh menempatkan dalam treshold prosentase tertentu.

"Ternyata posisi dia sudah mentok sehingga harus mencari investor baru. Proses itu sedang berjalan untuk penguatan modal. Bank ini membutuhkan penguatan modal sehingga bisa beroperasi lebih besar lagi ke depannya," imbuhnya.

Ketua Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, menambahkan, Bank Muamalat merupakan bank publik namun tidak listing di Bursa. 

Bank Muamalat dimiliki beberapa investor. Diantaranya Islamic Development Bank (32,74%), Bank Boubuan (22%), Atwill Holding Limited (17,91%), National Bank of Kuwait (8,45 %), salah satu company di Jedah (Setco, sebesar  17,91%), dan sisanya merupakan pemilik perorangan. 

Sponsored

Dari sisi permodalan, IDB merupakan pemilik saham mayoritas. Tetapi sayangnya, mereka sudah tidak bisa lagi menambah kepemilikan. Terbentur aturan internal, maksimal penyertaan maksimum 20%. 

Dalam aturan di OJK, penambahan modal dalam bank publik, harus menyampaikan keterbukaan informasi dari calon investor. Namun, sampai dengan batas waktu yang dipersyaratkan, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk tidak melakukannya.

PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk selaku standbye buyer terus berupaya mencari investor. Sudah banyak investor yang yang ingin bergabung untuk mengembangkan Bank Muamalat.

Berita Lainnya
×
tekid