Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, cara pengelolaan sumber daya alam dalam sovereign wealth fund (SWF) atau lembaga pengelola investasi (LPI), dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (1/2).
Sri Mulyani menjelaskan, dalam LPI, untuk cabang produksi yang penting bagi negara seperti sumber daya alam, tidak akan dimasukkan dalam penyertaan modal negara ke LPI.
"Tetapi, dia (SDA) bisa dikuasa kelolakan dalam bentuk usaha patungan. Di mana LPI menjadi penentu utama," kata Sri, Senin (1/2).
Dalam perusahaan patungan ini, LPI dapat memberikan penyertaan modal atau melakukan penyertaan modal. LPI juga tetap mempertahankan kedudukannya sebagai penentu kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan.
"Untuk meningkatkan nilai aset, LPI dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Di antaranya melalui pembentukan perusahaan patungan," ujar dia.
Adapun dalam pembentukan usaha patungan ini, bisa dilakukan LPI dengan partnernya, baik yang berasal dari dalam negeri, maupun luar negeri.
"Jadi dalam hal ini, kerja sama bisa dilakukan pada aset di atas, dan pada saat membentuk perusahaan patungan," tutur dia.