sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tekan impor, Mendag terbitkan Permendag Nomor 68 Tahun 2020

Permendag ini ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku 28 Agustus 2020.

Hermansah
Hermansah Senin, 31 Agst 2020 07:03 WIB
Tekan impor, Mendag terbitkan Permendag Nomor 68 Tahun 2020

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Tujuan penerbitan Permendag ini adalah untuk menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia. Permendag ini ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku 28 Agustus 2020.

“Pada Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64% dengan
produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan,
terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70%. Untuk itu, Kemendag
perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” jelas Menteri Perdagangan
Agus Suparmanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8).

Dalam Permendag tersebut, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan
jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS. Untuk kelompok alas kaki yang diatur dalam Permendag
ini adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90,
6404.19.00, dan 6404.20.00.

Sedangkan, untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Kemudian, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

Saat ini, komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 jo
Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang dalam peraturan tersebut hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border). Sedangkan, untuk komoditas sepeda sebelumnya tidak diatur tata niaga impornya.

“Dengan Permendag Nomor 68 Tahun 2020 ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan
Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu, mekanisme
pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan
pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border),” imbuh Mendag.

Selain itu, Permendag ini juga mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu
masuk. Pelabuhan laut yang dapat digunakan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta,
Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di
Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung,
Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa. 

Untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi. Sedangkan,
untuk pelabuhan udara adalah Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad
Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

Sponsored

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan, Permendag ini juga
mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya.

“Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id ,”
terang Didi.

Untuk LS alas kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015
tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Permendag Nomor 28 Tahun 2020, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya
pelaksanaan impor oleh importir.

Hal serupa juga berlaku untuk LS elektronik. Bagi LS untuk elektronik berupa mesin pengatur suhu
yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang
Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
selesainya pelaksanaan Impor oleh importir.

“Sedangkan, untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum Permendag ini
berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (Bill of Lading), Permendag ini tidak
berlaku,” pungkas Didi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid