close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.
Bisnis
Minggu, 26 Maret 2023 11:15

Turis asing berulah, perlukah wisman mendapat karpet merah?

Kunjungan turis asing kembali meningkat di masa pascapandemi namun memberi dampak buruk bagi kehidupan di Bali.
swipe

"Di mana bumi dipijak, disitu langit dijunjung". Peribahasa yang dilakoni orang Indonesia ini nampaknya tak  bisa dijalankan sebagian turis asing di Indonesia. Beberapa waktu terakhir, sosial media ramai oleh aksi turis asing yang bikin onar di pulau dewata, Bali.

Mulai dari mengendarai kendaraan dengan plat nomor tidak sesuai aturan, mengendarai motor tanpa menggunakan helm hingga turis asal Prancis yang membobol minimarket dan mencuri uang tunai senilai Rp35 juta di Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Bahkan ada dua pelancong asal Aljazair mencuri barang penumpang di area Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Terbaru, bule viral di sosial media karena berkemah di kala Nyepi dan menentang pecalang. Ada pula beberapa turis yang telah tinggal terlalu lama (overstay) dan bekerja secara ilegal. Pekerjaan yang dilakukan pun beragam seperti fotografer, videografer, bisnis persewaan motor, sewa penginapan, jasa perjalanan wisata, pelatihan berselancar, menjadi guru tari, les piano, dan sebagainya.

“Saya dengar juga banyak mereka ikut berdagang, jual sayur-sayuran ke teman-temannya. Dia mengambil di pasar,” beber Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, melansir Antara, Kamis (23/3).

Merespon banyaknya turis yang bekerja ini, pejabat yang karib disapa Cok Ace ini bilang, sampai saat ini Bali memang masih membutuhkan tenaga asing, tapi untuk pekerja profesional saja. Selain itu, turis yang dapat bekerja juga harus memenuhi syarat tertentu, salah satunya memiliki visa kunjungan, visa diplomatik, visa dinas, atau visa tinggal terbatas.

Turis-turis yang ketahuan bekerja tersebut, kebanyakan hanya memegang visa on arrival (VoA) alias visa yang baru didapat saat kedatangan turis ke Indonesia. Pun dengan tanpa izin berusaha atau beroperasi.

“Cara kerja mereka eksklusif. Ada semacam komunitas khusus warga-warga tertentu. Mudahnya, dari mereka, untuk mereka,” katanya, saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (24/3).

Untuk melancar pekerjaannya, bahkan ada dua turis asal Suriah dan Ukraina yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran dengan identitas palsu. Kata Cok Ace, dua warga negara asing (WNA) itu telah mengantongi tiga dokumen kependudukan tersebut sejak tahun lalu dengan memanfaatkan jasa calo untuk pembuatan dokumen-dokumen itu.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali Anak Agung Bagus Narayana mengungkapkan, sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2023, pihaknya telah mendeportasi 49 turis asing. 

“Termasuk (turis yang ditahan) di rumah detensi di Jimbaran,” katanya, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (24/3).

Turis asing menikmati suasana malam di Seminyak, Bali. Foto Pixabay.com.

Kata Bagus, masih ada 15 turis yang menginap di rumah detensi imigrasi yang menjadi tempat penampungan sementara bagi orang asing pelanggar Undang-Undang Imigrasi tersebut. Mereka menunggu proses pendeportasian selesai. Jumlah ini bisa bertambah lagi, seiring dengan penindakan terhadap turis-turis nakal di Bali yang masih dilakukan Satgas (Satuan Tugas) khusus penanganan dan penindakan wisatawan mancanegara (wisman) nakal ini.

Berbagai pelanggaran

Ihwal bentuk pelanggaran, mayoritas turis yang dideportasi telah melanggar batas izin tinggal atau overstay. Kemudian diikuti dengan turis asing yang melanggar ketentuan visa kunjungan, seperti visa kunjungan yang disalahgunakan untuk bekerja.

“Ada juga yang memang melakukan pelanggaran undang-undang, seperti tindak pidana atau yang melanggar adat di Bali,” bebernya.

Bagi para turis pelanggar aturan, deportasi menjadi ujung tanduk hukuman mereka. Namun, sebelum deportasi diberlakukan, ada hukuman lain, seperti denda sebesar Rp1 juta per hari per orang yang harus dibayarkan oleh turis dengan kasus overstay kurang dari 60 hari.

“Sementara untuk di atas 60 hari, sudah harus dimasukkan dalam daftar penangkalan. Mereka inlah yang bisa langsung diproses deportasinya. Kalau untuk yang melakukan tindak pidana, setelah keluar penjara, mereka langsung dideportasi,” jelas Kepala Divisi Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan, kepada Alinea.id melalui sambungan telepon, Kamis (23/3).

Sebagai warga yang lahir dan tinggal di Bali, perancang Ni Luh Djelantik menilai, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para wisman di berbagai daerah di Bali sudah berlangsung sejak lama. Jumlah pelanggar pun pada kenyataannya lebih banyak dari data yang dipaparkan oleh pemerintah provinsi Bali.

Dia mencontohkan  gelaran diskusi bersama turis-turis asing yang membuka usaha ‘kecil-kecilan’ di ruang komunitasnya. Kebanyakan turis yang diundangnya tersebut menolak menghadiri undangan diskusi kedua. Bahkan, tak jarang turis-turis memberikan tanggapan ofensif terhadap undangan lanjutan darinya. Hal ini, tak lain karena Ni Luh menanyakan soal legalitas berusaha pada diskusi awal.

“Sampai hari ini, jumlahnya sudah ratusan yang memberikan tanggapan seperti ini,” ujarnya, kepada Alinea.id beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, jika menggali laporan dari warga lokal di media-media sosial, jumlah laporan terkait pelanggaran oleh turis asing ini pun sangat banyak. Dari laporan-laporan inilah seharusnya berbagai instansi di kepariwisataan bisa menindak tegas turis-turis nakal ini. Karena hanya dengan ini, masyarakat Indonesia, khususnya Bali tidak akan terjajah oleh para turis yang datang dengan alasan untuk berwisata.

<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/CqIgKFDvy8i/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="14" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:540px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);"><div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/CqIgKFDvy8i/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> <div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;"> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;"> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div></div></div><div style="padding: 19% 0;"></div> <div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div><div style="padding-top: 8px;"> <div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;">View this post on Instagram</div></div><div style="padding: 12.5% 0;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;"><div> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div> <div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div></div><div style="margin-left: 8px;"> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div> <div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div></div><div style="margin-left: auto;"> <div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div> <div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div> <div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div></div></div> <div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center; margin-bottom: 24px;"> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 224px;"></div> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 144px;"></div></div></a><p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;"><a href="https://www.instagram.com/p/CqIgKFDvy8i/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none;" target="_blank">A post shared by Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (@niluhdjelantik)</a></p></div></blockquote> <script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script>

Apalagi, bagaimanapun turis dan pariwisata tidak bisa dihilangkan dari Bali. Sebab, dari sektor ini juga lah masyarakat Bali dapat menyambung hidupnya. “Keresahan kami hanya satu, di saat kamu datang ke Bali untuk bertamu, ya berlaku lah sebagaimana tamu. Jadi Bali bukan lah rumahmu. Bali akan memberikanmu rumah, kalau kamu mau tinggal di sini. Tapi jangan lantas mengambil periuk nasi kami,” tegas perempuan yang kerap disapa Mbok Niluh itu.

Untuk mengatasi masalah menahun di sektor pariwisata ini, Niluh menilai penting bagi pemerintah untuk menindak para turis nakal tersebut. Tidak hanya dengan deportasi, melainkan dengan memasukkan nama-nama turis nakal ke dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak mengizinkannya bertamu lagi ke Indonesia seumur hidupnya. Dia percaya, upaya ini tidak akan meredupkan pesona Bali di mata wisatawan mancanegara. Sebab, masih ada sekitar 7 miliar orang di dunia yang bersedia untuk berkunjung ke Bali. 

“Kita hanya perlu 0,001% yang berkualitas yang sayang sama Indonesia, sama Bali,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, buku putih terkait apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh turis, baik lokal maupun mancanegara pun perlu dibuat dan diseragamkan aturannya antara satu instansi kepariwisataan dengan instansi lainnya. Jika sudah tersedia, yang kemudian harus dilakukan adalah sosialisasi yang masif. 

Bentuk sosialisasi pun bisa beragam, mulai dari membuat baliho-baliho di seantero Bali, memajangnya di Bandara, mewajibkan para turis untuk men-download dan betul-betul memahami aturan ini, sampai melibatkan aktivis masyarakat hingga tokoh adat.

“Kami optimis, mungkin tidak 100%, tapi kami optimis ketika aturan ditegakkan, para wisatawan akan melakukannya,” ujar pemilik merek Niluh Djelantik Shoes itu.

Keresahan akibat ulah turis nakal juga dirasakan orang-orang asing lain yang saat ini tengah tinggal di Bali. Turis asal Jepang yang tengah menetap untuk berwisata sekaligus bekerja di Bali Yamaha Mio, salah satunya. 
Mio-san, demikian sapaannya, mengungkapkan selama 11 tahun tinggal di Bali, dirinya memang sudah kerap menjumpai turis asing lainnya yang mengendarai motor tanpa menggunakan helm dan berbusana super minim.

Tidak hanya itu, dia pun mengakui banyak pula orang asing yang bekerja di Bali, baik seperti dirinya -pekerja yang diizinkan oleh perusahaan untuk bekerja dari mana saja-, bekerja dengan izin resmi, atau bahkan pekerja ilegal.

Dari sudut pandang warga asing, dia menilai ada beberapa alasan yang membuat para turis betah tinggal di Bali. Di antaranya, iklim tropis yang hangat, pemandangan indah, biaya hidup dan makan yang teramat murah, keramahan warga Bali, hingga banyaknya potensi pekerjaan bagi para turis yang ingin menetap. 

“Kalau yang melanggar ini bisa jadi ada dua kemungkinan. Karena mereka memang tidak tahu kalau aktivitas yang mereka lakukan itu tidak dibolehkan atau memang karena mereka ingin melanggar aturan-aturan itu,” katanya, saat dihubungi Alinea.id, Rabu (22/3).

Foto Pixabay.com.

Mio pun menyesalkan kelakuan para pelanggar itu. Sebab, karena pelanggaran yang mereka lakukan berbuntut pada pelarangan penyewaan kendaraan bermotor oleh para turis. Padahal, untuk mengakomodasi kesehariannya, Mio mengandalkan motor yang disewanya selama bulanan, selain juga dengan kendaraan umum seperti ojek online.

“Yang mereka lakukan ini tidak hanya merugikan kami yang tinggal untuk berwisata dan memang mencintai Bali. Tapi juga secara tidak langsung menjelekkan negara asal mereka,” imbuh pekerja dari salah satu perusahaan Jepang sekaligus blogger dan pemilik akun Youtube Ibu Ibu Channel itu.

Selain itu, Guillaume, warga negara Perancis yang mempunyai bisnis di bidang perkayuan dan tinggal di Bali menilai, sebagai tamu yang datang ke Bali atau wilayah lainnya di Indonesia, sudah seharusnya bagi para turis untuk menaati peraturan negara dan daerah yang ada. Kalau setelah berkunjung ke Bali dan merasa ingin tinggal di Pulau Dewata pun sebenarnya merupakan hal mudah untuk mengurus izin tinggal secara legal, tanpa harus melanggar hukum.

“WNA yang di Indonesia ada KTP khusus, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), ada juga e-KTP. Kalau udah punya KITAS, baru saya bisa bikin KTP yang menyatakan saya berdomisili di Bali, bekerja di Bali dan sebagainya. Sama persis dengan orang lokal,” jelasnya, saat dikonfirmasi Alinea.id, belum lama ini.

Untuk mengurus dokumen kependudukan inipun gratis. Sementara untuk izin pembangunan usahanya, dirinya harus bermitra dengan warga negara Indonesia. Soal surat menyurat, Guillaume sudah mempercayakan pengurusan resmi dokumen berusahanya kepada salah satu agen di Bali sejak pertama kali didirikan pada 2010 silam.

“Karena saya sama agen, Rp30 juta-Rp35 juta sudah keluar surat-surat perusahaan lengkap. Asal dokumen lengkap, sesuai aturan negara, saya bisa tidur nyenyak,” selorohnya.

Kewarganegaraan Wisatawan Mancanegara yang berkunjung ke Indonesia 2023

Asal negara Jumlah kunjungan (dalam ribu) Persentase
Malaysia 122,3 ribu 15,3%
Australia 99,1 ribu 13,5%
Singapura 96 ribu 13%
Timor Leste 70,4 ribu 9,6%
India 32,8 ribu 4,5%
Korea Selatan 27,2 ribu 3,7%
Tiongkok 27,1 ribu 3,7%
Rusia 23,3 ribu 3,2%
Amerika Serikat 21,1 ribu 2,9%
Inggris  17,9 ribu 2,4%
Lainnya  208,6 ribu 28,2%

Sumber: BPS.

Benahi tata kelola

Sementara itu, dengan maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh para turis asing baik di Bali atau di wilayah lainnya, Guillaume bilang memang seharusnya ditindak tegas. Agar pelaku pelanggaran tersebut jera dan tidak lagi mengulang perbuatan tak terpuji itu.

Hal ini pun diamini Ketua Umum Generasi Pesona Indonesia (GenPI) Nasional Siti Chotijah atau akrab disapa mba Jhe. Menurutnya, urgensi untuk membenahi tata kelola pariwisata nasional, khususnya Bali semakin perlu dilakukan seiring dengan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara.

Hal ini pun seiring dengan kian banyaknya kunjungan wisatawan asing ke Indonesia setelah pandemi Covid-19. Di sepanjang tahun lalu misalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada 5,47 juta wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia, angka ini melonjak dari tahun 2021 yang hanya sebanyak 1,56 juta dan naik dari tahun 2020 yang hanya 4,05 juta.

Jumlah kunjungan Wisatawan Mancanegara per bulan (Januari 2022 – Januari 2023)

Tahun

Jan

Feb

Mar

Apr

Mei

Jun

Jul

Agt

Sep

Okt

Nov

Des

2022

121.978

105.195

142.007

213.381

333.109

452.995

598.164

624.256

648.901

678.901

657.269

895.121

2023

735.947

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: BPS

Untuk membangkitkan sektor pariwisata yang sebelumnya terpukul pagebluk, pemerintah pun menggelar karpet merah kepada para pelancong asing. Atas upaya tersebut, diakui mba Jhe bahwa pemerintah telah berhasil menggaet para turis asing untuk datang ke Indonesia. Pada awal tahun ini saja, tercatat sudah ada 735.947 orang asing yang masuk ke Indonesia untuk berwisata.

“Bagi pemerintah, semakin banyak yang datang, anggapannya semakin banyak uang yang datang juga. Padahal kalau dikalkulasi, berapa yang berkualitas, yang memang membelanjakan uangnya atau dengan yang mungkin sebagai turis backpacker, sehingga tidak punya daya ekonomi yang cukup kuat,” katanya, kepada Alinea.id, Jumat (24/3).

Untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, seharusnya pemerintah tidak hanya memandang dari sudut pandang jumlah devisa yang masuk saja. Melainkan juga dari dampak lingkungan dari lonjakan turis.

“Kita tidak pernah berpikir, ketika 10 ribu orang masuk ke Bali, berapa feses yang dihasilkan mereka dalam sehari, berapa urinnya. Apakah itu tidak berdampak pada lingkungan, sehingga tidak ada pencemaran. Selama ini kan hanya terkonsentrasi pada devisa,” imbuhnya.

Foto Pixabay.com.

Selain itu, pemerintah juga harus melihat pula dampak dari kelakuan turis yang datang. Kelakuan nakal dari turis Bali atau dari daerah lain, bisa jadi karena ‘keramahan’ yang terlalu berlimpah dari pemerintah kepada para turis asing. Kalau terus dibiarkan, mba Jhe khawatir, hal ini bisa merusak citra pariwisata Indonesia dan tidak lagi sesuai dengan pesona pariwisata yang selama ini di elu-elukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Sepakat dengan Ni Luh Djelantik, hukuman lebih berat perlu diambil untuk menindak turis-turis nakal. Dus, deportasi pun tidak bisa lagi jadi solusi. Pasalnya, bagi beberapa turis deportasi justru menjadi cara jitu ketika kehabisan uang dan mendapat tiket gratisan untuk bisa kembali ke negaranya.

“Seharusnya ada denda dan komunikasi antara pemerintah dengan Kedutaan Besar dari berbagai negara yang ada di Indonesia untuk penindakan turis nakal ini,” tutup mba Jhe.
 

img
Qonita Azzahra
Reporter
img
Kartika Runiasari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan