sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Untung-rugi dan halal-haram jual saham Pemprov DKI di DLTA

Kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di DLTA mencapai 26,25% saham per 25 Februari 2019, setara Rp1,2 triliun.

Akbar Persada Annisa Saumi
Akbar Persada | Annisa Saumi Jumat, 15 Mar 2019 21:30 WIB
Untung-rugi dan halal-haram jual saham Pemprov DKI di DLTA

Sewaktu kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017, Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno berjanji untuk melepas kepemilikan saham milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada produsen Anker Bir, PT Delta Djakarta Tbk. (DLTA).

Kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di DLTA mencapai 26,25% saham per 25 Februari 2019, setara Rp1,2 triliun. Jumlah tersebut naik dari 23,33% saham per 31 Januari 2019. Jumat (15/3), saham DLTA tercatat berada di level Rp6.725 per lembar, menguat dari posisi pembukaan sebesar Rp6.700.

Beberapa waktu lalu, Anies mengatakan, hasil penjualan saham DLTA itu akan dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta untuk membangun fasilitas infrastruktur di Jakarta. Hingga kini, wacana tersebut menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Masih menarik

Sementara itu, praktisi pasar modal sekaligus analis Panin Sekuritas William Hartanto menilai, prospek saham DLTA akan tetap sama, meski Pemprov DKI melepas saham mereka. Kondisi saham DLTA, lanjut William, tak likuid sehingga akan sulit dijual di pasar reguler.

“Saham menarik investor, dividen besar, tapi tidak cocok untuk trading karena kurang likuid,” kata William saat dihubungi reporter Alinea.id, Jumat (15/3).

William menyarankan pada investor agar menahan saham mereka di DLTA. Ia melanjutkan, penjualan saham milik Pemprov DKI dalam jumlah besar kemungkinan akan dilakukan di pasar negosiasi.

“Kemungkinan tidak mengganggu pergerakan harga saham di pasar reguler,” tuturnya.

Sponsored

Bila penjualan saham itu jadi dilanjutkan Pemrov DKI, William melihat, Pemprov DKI akan mendapatkan keuntungan berupa dana segar. Namun, di sisi lain Pemprov DKI akan kehilangan dividen setiap tahun.

Sebagai informasi, dalam rapat umum tahunan pemegang saham (RUPS) pada 2018, Delta Djakarta membagikan dividen sebesar Rp208,1 miliar kepada para pemegang saham. Untuk itu, Willian menyarankan Pemprov DKI menyiapkan investasi baru agar dana hasil penjualan tak dipakai begitu saja, dan habis tanpa diinvestasikan kembali.

Dihubungi terpisah, Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Maximilianus Nicodemus, atau yang akrab disapa Nico, mengatakan hingga kini saham DLTA masih punya prospek menarik.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) saat meninjau pengoperasian MRT (Mass Rapid Transit) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Rabu (20/2). /Antara Foto.

"Selain tentunya merupakan salah satu saham consumer goods yang bisa kita lirik, khususnya akhir-akhir ini yang harganya mengalami kenaikkan sejak Februari lalu," ujar Nico saat dihubungi, Jumat (15/3).

Nico melihat, sejauh ini sektor minuman masih merupakan salah satu sektor yang menarik karena konsumsinya yang terus meningkat. "Untuk jangka waktu pendek kami melihat saham ini masih wait and see, terkait dengan pemberitaan pelepasan dari Pemprov DKI," kata Nico.

Lebih lanjut, Nico menilai secara jangka menengah hingga panjang, saham DLTA sendiri masih dapat dikatakan lebih bagus dibandingkan investor mengambil saham yang serupa, seperti Bintang Indonesia.

Harus persetujuan DPRD

Menanggapi wacana pelepasan kepemilikan saham Pemprov DKI di DLTA, Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, harus dilakukan pembahasan dahulu dengan dewan, dan dibahas kajiannya. Ketika pelepasan saham itu memenuhi syarat dan sah, kata Bestari, baru DPRD bisa menjalankan tugas dan fungsinya.

“Masalahnya, dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jelas diatur bahwa pelepasan atau pemindahtanganan barang milik pemerintah, harus melalui persetujuan DPRD. Saham ini kan milik pemerintah, yang nilainya lebih dari Rp5 miliar,” kata Bestari ketika dihubungi, Kamis (14/3).

Bestari mengatakan, mendirikan dan memberhentikan sebuah perusahaan harus jelas. Selain itu, harus ada juga kajian akademisnya.

“Jadi, terang-benderang, baru kita sampaikan ke masyarakat. Ketimbang sekarang menerka-nerka semua, halal-haram, untung-rugi. Jadi enggak karuan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Bestari mengatakan, DPRD menerima surat permohonan persetujuan untuk melepas saham Pemprov DKI di DLTA, yang bergerak di bisnis bir. Setelah surat itu dikirimkan, lantas Pemprov DKI membuka komunikasi.

Misalnya, kata dia, dengan memaparkan niat dan maksud dalam rapat pimpinan gabungan. Kemudian, menjelaskan secara rinci. Seusai itu, mekanisme berikutnya adalah menentukan apakah pencabutan saham itu perlu aturan dalam bentuk perda atau tidak.

“Menurut saya tahapan-tahapan ini harus ada dan harus dilalui. Ini kita mengelola negara lho, bukan ecek-ecek seperti mengelola warung,” tutur Bestari.

Berita Lainnya
×
tekid