sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wapres: Harus segera membangun kerangka tata kelola fintech

Kerangka yang dimaksud harus, di antaranya mampu mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

Hermansah
Hermansah Minggu, 12 Des 2021 12:27 WIB
Wapres: Harus segera membangun kerangka tata kelola fintech

Kemajuan teknologi finansial atau fintech (technology financial) turut mendorong perekonomian Indonesia. Menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kontribusi fintech nasional pada 2019 tercatat sebesar 0,45% terhadap pertumbuhan ekonomi dan lebih dari Rp60 triliun terhadap produk domestik bruto. 

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, Kementerian Perdagangan mengestimasikan ekonomi digital  akan tumbuh dari sekitar Rp600 triliun hingga mencapai Rp4.500 triliun pada 2030. Makanya, untuk menangkap peluang tersebut, perlu segera membangun kerangka tata kelola fintech.

“Indonesia harus segera membangun kerangka tata kelola fintech,” kata Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin pada Indonesia Fintech Summit (IFS) 2021 secara virtual, Minggu (12/12).

Kerangka yang dimaksud harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum, termasuk keamanan siber keuangan digital, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.

“Saya menaruh harapan besar rangkaian Indonesia Fintech Summit ini dapat menghasilkan konsep model bisnis dan aktivitas fintech yang aman, dan sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia,” harapnya.

Wapres menilai perlu melakukan sejumlah langkah strategis untuk merealisasikan itu. Pertama, memperepat pertumbuhan fintech syariah melalui penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, per Oktober 2021, hanya terdapat 7 unit penyelenggara fintech syariah dengan total aset sekitar Rp74 miliar.

“Angka ini masih sangat jauh dari fintech konvensional yang mendominasi dengan jumlah 97 unit dan total aset mencapai Rp4,2 triliun,” kata Wapres.

Kedua, perlunya mendorong inovasi fintech, baik dalam pengembangan model bisnis maupun solusi teknologi keuangan. Tentunya, pengembangan ekosistem inovasi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak.

Sponsored

Ketiga, perlu menyiapkan perangkat regulasi untuk mengembangkan fintech legal karena bisnis fintech adalah bisnis kepercayaan. Pada saat bersamaan, literasi dan edukasi masyarakat harus ditingkatkan supaya mereka terhindar dari fintech ilegal.

Keempat, intech harus inklusif menjangkau lapisan masyarakat ekonomi bawah, antara lain, usaha mikro dan kecil (UMK) dan koperasi.

“Jangkaulah ekosistem keuangan masyarakat secara luas, termasuk mereka yang secara ekonomi masih tertinggal, seperti UMK dan koperasi,” pesan Wapres.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengharapkan agar Industri fintech tidak hanya berfokus pada layanan pinjaman online, tetapi juga sistem pembayaran hingga inovasi keuangan digital.

“Dengan terciptanya ekonomi digital yang maju, maka terbuka pula kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat dapat meningkat sehingga kemiskinan dan ketimpangan di masyarakat bisa berkurang,” kata Luhut.

Berita Lainnya
×
tekid