sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

WP Badan, urus NPWP kini tak perlu lampirkan SKTU dan SKDU

Kini, WP badan usaha tak perlu melampirkan dokumen data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pendaftaran NPWP.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 05 Apr 2018 06:08 WIB
WP Badan, urus NPWP kini tak perlu lampirkan SKTU dan SKDU

Layanan perpajakan untuk wajib pajak (WP) badan usaha kini kian mudah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merombak sederet aturan untuk memperbaiki pelayanannya.

Salah satunya, penyederhanaan persyaratan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kini, WP badan usaha tak perlu melampirkan dokumen data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP). 

"Kami sudah bekerja sama dengan Dukcapil sehingga tidak akan meminta KTP pemohon, karena sudah tersedia databasenya," ujar Ditjen Pajak Robert Pakpahan. 

Selain itu, proses pendaftaran NPWP juga lebih cepat. Sebab pelaku usaha tak perlu lagi melampirkan surat keterangan tempat usaha (SKTU) atau surat keterangan domisili usaha (SKDU) oleh Pemda setempat ketika melakukan pendaftaran NPWP. Biasanya, untuk mengurus SKTU dan SKDU saja dibutuhkan waktu dua sampai tiga hari. 

Oleh karena itu, pemerintah mengubah aturan sehingga SKTU dan SKDI dapat diganti dengan Surat Pernyataan atas kegiatan usaha.

DJP juga menambah saluran pendaftaran untuk mendapat NPWP. Diaturan yang lama, pendaftaran NPWP dilakukan di KPP/KP2KP/online. Di aturan anyar, pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran NPWP di saluran tambahan, yakni ke KPP/KP2KP/online. 

WP badan investasi kriteria tertentu juga diberikan kemudahan untuk mendaftarkan perusahaanya tidak hanya di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan aturan ini, calon penanaman modal asing (PMA) tak hanya bisa melakukan pendaftaran di PTSP Pusat, namun juga di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di provinsi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten atau kota, PTSP kawasan perdagangna bebas pelabuhan bebas, atau di PTSP kawasan ekonomi khusus.

Sponsored

"Kebijakan untuk memudahkan mendapat NPWP tidak harus ke KPP (kantor pelayanan pajak)," terang Robert. 

Berita Lainnya
×
tekid