close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan 389 SK PPPK (Foto: humas.gowakab.go.id)
icon caption
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan 389 SK PPPK (Foto: humas.gowakab.go.id)
Daerah
Selasa, 04 Oktober 2022 11:32

389 PPPK Pemkab Gowa terima SK

Adnan meminta agar seluruh PPPK bekerja dengan baik dalam upaya membangun daerah.
swipe

Sebanyak 389 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Adnan Purichta Ichsan pada Senin (3/10). Adnan meminta agar seluruh PPPK bekerja dengan baik dalam upaya membangun daerah.

“Terima kasihlah kepada negara yang telah memberikan kepercayaan kepada bapak/ibu sekalian. Tolong dibalas dengan kinerja yang baik,” ujar Adnan.

Adnan menjelaskan, secara garis besar PPPK mendapat fasilitas sama dengan PNS. Namun, PPPK dan PNS memiliki perbedaan pada tunjangan pension. Selain itu, SK bagi PPPK akan diperpanjang setiap tahun, sehingga bisa saja SK PPPK tidak diperpanjang jika kinerjanya buruk.

“Semoga yang diberikan SK pada hari ini bisa bekerja dengan baik, bisa bekerja dengan tulus dan ikhlas. Ingatlah bahwa yang diberikan SK pada hari ini adalah perjanjian kerja, jika anda bekerja tidak baik dan standar kinerjanya dibawah, maka bisa saja tidak diperpanjang,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Irawati Sir Idar menambahkan, PPPK yang menerima SK ini adalah formasi tahun 2021 yang sudah mengikuti tes seleksi dan dinyatakan lulus.

“389 PPPK yang terima SK pada hari ini terdiri dari 388 PPPK guru SD dan SMP, dan 1 PPPK non guru yaitu pustakawan,” jelasnya.

Penyerahan SK PPPK ini juga dihadiri Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Gowa.

img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Reporter
img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan