sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Kukar minta pengurus Badan Permusyawaratan Desa lebih pahami tugas

Pemkab Kukar mendorong Pengurus BPD lebih memahami tugas-tugasnya serta pemerintahan desa.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Senin, 30 Mei 2022 15:05 WIB
Bupati Kukar minta pengurus Badan Permusyawaratan Desa lebih pahami tugas

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur, Edi Damansyah, mendorong Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lebih memahami tugas-tugasnya serta pemerintahan desa. Ia menjabarkan tiga fungsi BPD yakni membahas dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.

"Tiga fungsi utama itu tolong dipahami dan dilaksanakan dengan baik, tugas-tugas yang menjadi kewenangan pemerintahan desa agar berjalan dengan baik," pintanya saat pelantikan BPD Segihan Kecamatan Muara Sebulu periode 2022-2028, Jumat (27/5).

Edi menyebut BPD harus bisa melaksanakan tugas dengan baik sebagai mitra kepala desa, dan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan. Ia berharap anggota BPD terpilih ini dapat menjalankan tugas-tugasnya karena memiliki kekuatan hukum

"Kuatkan tekad, semangat dan minat bahwa kita diberikan amanat ini ada kurun waktunya,  untuk itu bekerjalah dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Sponsored

Edi juga mengapresiasi pemilihan BPD Desa Segihan yang dilakukan secara demokratis. Terlebih, saat ini belum semua desa di Kukar melaksanakan pemilihan BPD secara langsung dengan demokratis. Sebagian masih ada pemilihan secara musyawarah yang mewakili keterwakilan masyarakat.

"Berarti ada kemajuan masyarakat Desa Segihan pemahamannya  terhadap demokrasi," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid