sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati pastikan UMP Gowa 2023 naik

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gowa pada 2023 mengalami kenaikan sesuai dengan penetapan UMP.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Kamis, 01 Des 2022 10:06 WIB
Bupati pastikan UMP Gowa 2023 naik

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gowa pada 2023 mengalami kenaikan sesuai dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan. Ia mengatakan untuk besaran upah tengah diproses dan segera diumumkan dalam waktu dekat.

"Ekonomi pascapandemi sudah tumbuh kembali, sehingga kenaikan disejajarkan dengan haknya pekerja. Nanti kita sesuaikan UMP (Sulawesi Selatan)," kata Adnan dalam keterangannya, Rabu (30/11).

Adnan mengatakan penetapan UMK dikaji sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Permenaker. Ia meminta pengusaha di wilayahnya juga bisa menghormati itu dan menerapkannya di kemudian hari.

"Di Gowa, kita menyesuaikan yang ditetapkan pemerintah dan sudah ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri terkait penetapannya. Jadi kita sesuaikan dengan penetapan pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Gowa, Syahrul Riadi mengatakan jika UMK Gowa mengikuti UMP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023.

"Kita ikut provinsi UMP untuk tahun 2023," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan UMP Sulawesi Selatan 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,9% dibanding UMP tahun sebelumnya. Andi menjelaskan, UMP 2023 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 pada 16 November 2022.

"Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh," kata Andi Sudirman Sulaiman, melalui sulselprov.go.id.

Sponsored

Dalam Permenaker tersebut, lanjut Andi, juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.

“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid