Gubenur Kaltim minta daerah diberi kewenangan awasi tambang batu bara
Gubernur Kaltim, Isran Noor, meminta daerah diberi kewenangan dalam mengawasi tambang batu bara.

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, meminta daerah diberi kewenangan dalam mengawasi tambang batu bara. Isran mengatakan, pemerintah pusat mestinya memberi kewenangan bagi daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan terkait pertambangan mineral dan batu bara (minerba) untuk mengatasi tambang ilegal.
“Saat ada perubahan UU 23/2014 masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini, semuanya selesai,” kata Isran saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, Senin (11/4).
Isran menjelaskan, pertambangan ilegal marak terjadi karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat akibat disahkannya Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kemajuan tambang ilegal setelah UU 3/2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang,” tuturnya.
Menurut Isran, maraknya tambang ilegal menyebabkan dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur di Kaltim. Isran menambahkan, nyaris semua jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim rusak.
“Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastuktur. Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu,” tuturnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Di balik menjamurnya jual-beli satwa langka di lokapasar
Rabu, 08 Feb 2023 05:53 WIB
Ironi nelayan kita: Miskin di laut yang kaya
Selasa, 07 Feb 2023 15:52 WIB