sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemda di Jabodetabek dan 3 provinsi diminta atur WFH-WFO

Ini sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya dan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dalam ratas.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 23 Agst 2023 12:39 WIB
Pemda di Jabodetabek dan 3 provinsi diminta atur WFH-WFO

Pimpinan daerah di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten perlu melakukan sistem kerja hybrid, membatasi kendaraan bermotor, meningkatkan pelayanan transportasi publik, mengetatkan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan, penerapan solusi hijau serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Semua itu mesti dilakukan gubernur di ketiga wilayah serta bupati dan wali kota se-Jabodetabek. Ini tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas peningkatan kualitas udara di Jabodetabek, Senin (14/8).

"Kepala daerah diminta melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50% bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD. Dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/8).

Pemerintah daerah (pemda) di Jabodetabek juga diminta mendorong karyawan swasta dan dunia usaha melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait. Adapun kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara mengingat sebagian besar warga menggunakan kendaraan bermotor saat beraktivitas, seperti ke kantor.

Safrizal menyampaikan, upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum serta kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Dalihnya, berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang sektor transportasi dan industri.

"Kepala daerah diinstruksikan meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway, serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," tuturnya.

Selain itu, pemda diinstruksikan memperketat program uji emisi kendaraan dan meningkatkan pengawasan serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Lalu, memberikan insentif bagi kendaraan listrik, seperti pembebasan ganjil genap dan prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.

Sponsored

Pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, kata Safrizal, dilakukan melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, pengoptimalan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain, serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.

"Pemda agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada industri, menguji emisi, dan pengenaan denda bagi pelanggar, meremajakan alat, dan peningkatan energi terbarukan di industri," kata dia.

Menurutnya, perlu pula memperkuat lini koordinasi Forkopimda serta mengoptimalkan Satpol PP dalam penegakan perda dan/atau perkada tentang pengendalian pencemaran udara. Untuk pendanaan, pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga (BTT).

Inmendagri ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evauasi atas kebijakan yang ditetapkan.

Berita Lainnya
×
tekid