Pemerintah Kaltim gunakan Perda RTRW susun pembangunan daerah selaras IKN
Penggunaan Perda RTRW untuk menyelaraskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah agar tidak terjadi segregasi infrastruktur.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Hadi Mulyadi, memastikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 akan menjadi acuan pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hadi menyebut, penggunaan Perda RTRW untuk menyelaraskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah agar tidak terjadi segregasi infrastruktur.
"Termasuk acuan dalam revisi RTRW kabupaten dan kota se-Kaltim serta acuan dalam pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi, invetasi, perizinan, sekaligus dasar pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Kaltim,” kata Hadi melalui instagram @pemprov_kaltim, Rabu (29/3).
Hadi menuturkan, rencana penggunaan Perda RTRW untuk RPJMD sudah disetujui oleh DPRD Katim dan segera dieksekusi.
Hadi melanjutkan, penggunaan Perda RTRW ini juga mampu meningkatkan percepatan pengembangan wilayah mitra IKN. Diharapkan kebijakan tersebut mampu mencegah disparitas pembangunan antarwilayah.
“Setelah persetujuan DPRD Kaltim dengan penandatanganan bersama Gubernur dan DPRD terhadap Ranperda menjadi Perda tentang RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.