sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkab Pandeglang batasi lalu lintas hewan ternak masuk wilayahnya jelang Iduladha

Hal ini untuk mengantisipasi persebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan rentan terutama sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Senin, 13 Jun 2022 09:06 WIB
Pemkab Pandeglang batasi lalu lintas hewan ternak masuk wilayahnya jelang Iduladha

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distapang) Kabupaten Pandeglang membatasi aktivitas lalu lintas hewan ternak masuk ke wilayahnya jelang Hari Raya Iduladha. Hal ini untuk mengantisipasi persebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan rentan terutama sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.

Larangan lalu lintas hewan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) No. 520/5359/Distapang/V/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak berkuku genap/belah yang ditandatangi oleh Plt. Kepala Distapang Pandeglang, H. Budi Januardi.

“(SE ini) upaya memperketat pengawasan dan pengendalian lalulintas hewan rentan (sapi, kerbau, kambing, domba dan babi), produk hewan, fasilitas/peralatan dan bahan yang terkontaminasi serta menolak pemasukan ternak rentan dari daerah wabah,” kata Plt. Kepala Distapang Pandeglang, H. Budi Januardi dilansir dari dokumen SE, Minggu (12/6).

Pada SE tersebut, Kepala Distapang Pandeglang juga menginstruksikan UPT Puskeswan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi, kerbau, kambing dan domba.

Sponsored

"Meningkatkan upaya respons cepat pengendalian penyakit hewan menular dengan melakukan tindakan isolasi hewan sakit/terduga sakit, pengobatan hewan sakit, penguburan/pembakaran bangkai hewan/disposal, pembersihan dan desinfeksi, pemberantasan vector dan vaksinasi," katanya.

SE tersebut juga menegaskan bahwa dalam hal penyampaian informasi kepada masyarakat, jajaran Distapang Kabupaten Pandeglang diminta agar disampaikan dengan kehati-haitan, jelas, tepat, dan bertanggung jawab oleh pejabat berwenang.

"Menyampaikan informasi dengan prinsip membangun kepercayaan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat (public awareness) terhadap ancaman dan potensi bahaya penyakit hewan menular, disampaikan dengan kehati-haitan, jelas, tepat, dan bertanggung jawab oleh pejabat berwenang," tulis SE tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid