Cegah peretasan data pemerintahan, Pemkot Makassar susun manajemen keamanan informasi
SMKI menjadi alat untuk meminimalisir ancaman peretasan yang berpotensi mengganggu keamanan informasi hingga merugikan masyarakat.

Pemerintag Kota (Pemkot) Kota Makassar memperkuat penjagaan informasi pemerintahan dan pelayanan publik dengan membuat Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Staf Ahli Wali Kota Bidang I Pemkot Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, SMKI menjadi alat untuk meminimalisir ancaman peretasan yang berpotensi mengganggu keamanan informasi hingga merugikan masyarakat.
"Kerusakan terjadi tidak hanya merubah konfigurasi sistem komputer ataupun informasi yang disimpan seperti yang biasanya dialami saat terkena virus, tapi juga perilaku peretasan," Kata Andi saat membuka FGD Penyusunana Dokumen SMKI, Kamis (7/10).
Andi mengatakan, SMKI bukan hanya untuk menjaga data masyarakat dan pemerintah. SMKI juga dapat digunakan untuk mencegah kegagalan teknis dalam mengelola perangkat lunak/keras pemerintah, khususnya di bidang kebencanaan.
"Banjir, kebakaran, gempa bumi maupun ancaman kegagalan teknis seperti kesalahan penggunaan kegagalan perangkat keras/lunak yang dapat menyebabkan hilangnya data, merusak perangkat TIK serta menghambat layanan informasi," jelasnya.
Andi juga mengapresiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar yang menggelar forum ini. Diharapkan Diskominfo dapat memimpin program ini dan membuat informasi pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Makassar aman.
"Suatu kebanggaan kita bersama bahwa Diskominfo dapat melaksanakan suatu kegiatan untuk mendukung penyusunan Dokumen SMKI, jadi saya ajak kita semua untuk berembuk menyusunnya," tutupnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Benarkah thrifting mengancam bisnis lokal?
Senin, 20 Mar 2023 18:55 WIB
Penguatan LHKPN dan RUU PA: Efektif jerat pejabat korup?
Sabtu, 18 Mar 2023 14:52 WIB