sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Izin dicabut Kemensos, Pemkot Makassar tutup Kantor Aksi Cepat Tanggap

Pembekuan izin dilakukan imbas dari dugaan penyelewengan dana umat dan dana zakat untuk kepentingan pribadi pengurus.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Senin, 11 Jul 2022 08:34 WIB
Izin dicabut Kemensos, Pemkot Makassar tutup Kantor Aksi Cepat Tanggap

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menutup kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di wilayahnya usai Kementerian Sosial RI membekukan izin lembaga filantropi tersebut. Pembekuan izin dilakukan imbas dari dugaan penyelewengan dana umat dan dana zakat untuk kepentingan pribadi pengurus.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Aulia Arsyad mengatakan, pihaknya telah mendapat Salinan keputusan Kementerian Sosial sejak pekan lalu terkait penutupan aktivitas kantor ACT.

“Jadi kami tugasnya memantau. Tidak boleh lagi ada aktivitas atau penyaluran dan pengumpulan bantuan oleh ACT di Makassar,” kata Aulia dalam keterangannya, Minggu (10/7).

Saat ini, Aulia mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup kantor ACT di wilayah Jalan Sultan Alauddin.

“Rencananya besok akan ditertibkan oleh Satpol PP dan Dinsos,” lanjutnya.

Aulia menjelaskan, penertiban ini dilakukan karena Dinsos memiliki utpoksi untuk mengawasi kegiatan yang berkelindan dengan bantuan maupun donasi. Sehingga, ia bersama tim akan terus mengawasi seluruh lembaga serupa agar tidak melenceng dari kaidah bersosial.

"Kalau sudah dibekukan begini dan masih beraktivitas berarti kan ilegal. Itu yang kita awasi," tambahnya.

Sebagai informasi, pencabutan izin ACT tertuang dalam surat keputusan Kementerian Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT yang ditandatangani oleh Menteri Sosial, Muhadjir Effendi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid