sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov dorong Pemda se-Kaltim percepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Saat ini Kaltim baru memiliki dua Masyarakat Hukum Adat.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Selasa, 27 Des 2022 16:01 WIB
Pemprov dorong Pemda se-Kaltim percepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mendorong pemerintah kabupaten/kota mempercepat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) karena berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup.

Kepala Bidang Pemberdayaan, Kelembagaan, dan Sosbudmas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Noor Fathoni, mengatakan saat ini Kaltim baru memiliki dua MHA.

"Jumlah dua MHA ini tentu sangat minim sehingga kami terus mendorong pemerintah kabupaten melakukan percepatan pengakuan dan perlindungan MHA," ujar Fathoni, dikutip Selasa (27/12).

Fathoni menjelaskan, dua MHA tersebut yakni MHA Mului di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam dan MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.

Sponsored

Menurut Fathoni, Pemprov Kaltim memiliki perhatian besar terhadap keberadaan MHA, terbukti dengan telah diterbitkan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

"Selanjutnya peraturan daerah ini dapat dijadikan acuan oleh pemerintah kabupaten dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap MHA," jelasnya.

Lebih lanjut, Fathoni menilai perceparan dan perlindungan MHA menjadi isu krusial baik tingkat internasional, nasional maupun di tingkat daerah. Oleh karena itum dia mendorong pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa segera mengusulkan pengakuan MHA, karena keberadaannya telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid